Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan temuan baru dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Mantan Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional era Menaker Yassierli, Haryanto, disebut meminta satu unit mobil dari agen tenaga kerja asing (TKA).
“Ditemukan fakta bahwa tersangka dimaksud juga meminta kepada salah seorang agen TKA untuk dibelikan satu unit kendaraan roda empat di sebuah dealer di Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Jakarta, Minggu (28/9).
Permintaan tersebut dipenuhi dengan pembelian mobil Toyota Innova. Saat ini, KPK telah menyita kendaraan tersebut sebagai bagian dari barang bukti.
“Penyitaan-penyitaan aset yang diduga terkait ataupun berasal dari dugaan tindak pidana korupsi ini dibutuhkan untuk proses pembuktian perkara sekaligus upaya awal dalam optimalisasi asset recovery (pemulihan kerugian keuangan negara),” tambah Budi.
Haryanto merupakan salah satu dari delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait RPTKA. Selain dirinya, KPK sebelumnya telah menetapkan tujuh aparatur sipil negara lain sebagai tersangka, yakni Suhartono, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Menurut KPK, sepanjang 2019–2024 para tersangka berhasil mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari praktik pemerasan terhadap pemohon RPTKA. Dokumen RPTKA sendiri merupakan syarat wajib bagi tenaga kerja asing untuk dapat bekerja di Indonesia. Tanpa dokumen tersebut, izin kerja dan izin tinggal TKA akan terhambat dan mereka terancam denda Rp1 juta per hari.
KPK juga menyebut praktik pemerasan ini telah berlangsung sejak era kepemimpinan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014), kemudian berlanjut pada masa Hanif Dhakiri (2014–2019), hingga periode Ida Fauziyah (2019–2024).
Baca juga : KPK Ungkap Alasan Belum Panggil Ridwan Kamil dalam Kasus Korupsi Iklan Bank BUMD Jabar
Delapan tersangka kini telah ditahan, dengan kloter pertama penahanan pada 17 Juli 2025 dan kloter kedua pada 24 Juli 2025.