Jakarta, Denting.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset milik tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah, M. Riza Chalid. Kali ini, penyidik menyita rumah mewah di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
“Tim penyidik Satgassus P3TPK pada Jampidsus telah melaksanakan penyitaan terhadap satu bidang tanah beserta bangunan yang diduga merupakan hasil dan/atau sarana kejahatan atas nama tersangka MRC,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Sabtu (18/10/2025).
Penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.
Bangunan mewah tersebut tercatat atas nama Kanesa Ilona Riza, putri Riza Chalid. Kejagung menduga aset itu merupakan hasil dari praktik korupsi yang dilakukan sang ayah.
“Benda yang dilakukan penyitaan yaitu berupa satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya seluas 557 meter persegi beralamat di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2 atas nama Kanesa Ilona Riza, yang merupakan anak tersangka MRC,” ungkap Anang.
Meski belum menyebut nilai taksiran aset tersebut, dari dokumentasi yang diterima Denting.id, rumah tersebut tampak megah dengan cat dominan putih, berpadu ornamen bernuansa cokelat, dan dihiasi tanaman hijau di berbagai sudutnya. Bangunan ini terdiri dari beberapa lantai dan mencerminkan kemewahan khas kawasan elite Kebayoran Baru.
“Terhadap barang sitaan tersebut nantinya akan dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah,” tambah Anang.
Sudah Pernah Disita di Bogor
Penyitaan ini bukan yang pertama. Sebelumnya, Kejagung juga telah menyita rumah mewah lain yang diduga milik Riza Chalid di Kota Bogor, Jawa Barat. Rumah tersebut berdiri di atas lahan seluas 6.500 meter persegi yang terdiri dari tiga sertifikat hak guna bangunan (SHGB).
“Kurang lebih 6.500 meter persegi terdiri dari tiga sertifikat. Jadi sertifikat yang pertama itu 2.591 m², yang kedua 1.956 m², dan yang ketiga 2.023 m². Seluruhnya bukan atas nama MRC,” jelas Anang.
Dalam video yang diterima media, rumah di Bogor itu tampak megah dengan taman hijau luas dan kolam renang di halaman depan.
Kasus Riza Chalid Rugikan Negara Rp285 Triliun
Riza Chalid, yang dikenal sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada 10 Juli 2025. Ia diduga terlibat dalam korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, serta kontraktor selama periode 2018–2023.
Dalam kasus ini, Riza dan sejumlah pihak lain diduga mengintervensi kebijakan PT Pertamina untuk menyewakan terminal BBM Tangki Merak, padahal saat itu perusahaan pelat merah tersebut tidak membutuhkan tambahan fasilitas penyimpanan.
Kejagung menyebut kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp285 triliun, terdiri atas kerugian keuangan dan perekonomian negara. Selain korupsi, Riza Chalid juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga : Kejagung Pertimbangkan Sidang In Absentia untuk Buronan Riza Chalid, Tersangka Korupsi Minyak Pertamina
Dengan penyitaan terbaru ini, total aset yang telah dibekukan penyidik dalam kasus Riza Chalid diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah, sementara penyidikan kasus besar di sektor energi ini masih terus berlanjut.