Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih, dalam penyidikan lanjutan kasus dugaan korupsi investasi fiktif senilai Rp1 triliun. Pemeriksaan ini dilakukan terkait penetapan tersangka terhadap korporasi PT Insight Investment Management (PT IIM).
Penetapan PT IIM sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus korupsi pengelolaan investasi PT Taspen, yang sebelumnya telah menyeret Kosasih dan sejumlah pihak lain ke meja hijau.
“Hari ini, Kamis (23/10), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan investasi pada PT Taspen,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (23/10/2025).
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Meski demikian, KPK belum merinci materi pemeriksaan terhadap Kosasih. “Pemeriksaan dilakukan atas nama AK, Direktur Utama PT Taspen (Persero) periode 2020–April 2024,” jelas Budi.
Sebelumnya, KPK telah memproses hukum dua tokoh utama dalam kasus ini, yakni Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto, selaku Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM).
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah memvonis keduanya bersalah atas dugaan korupsi dalam pengelolaan dana investasi PT Taspen.
Dalam putusannya, Kosasih dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara itu, Ekiawan dijatuhi hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kosasih diketahui mengajukan banding atas vonis tersebut, sedangkan Ekiawan menerima putusan pengadilan, dan KPK segera mengeksekusi hukuman terhadapnya.
Baca juga : KPK Temukan Tambang Emas Besar Hanya Sejam dari Sirkuit Mandalika
Kasus korupsi ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan investasi PT Taspen melalui PT IIM, yang disebut menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp1 triliun. Penyidikan terhadap entitas korporasi PT IIM menjadi langkah lanjutan KPK untuk menuntaskan kasus besar ini hingga tuntas.

