KPK Pamerkan Uang Rampasan Rp 883 Miliar dari Kasus Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan aset rampasan negara berupa tumpukan uang tunai hasil korupsi kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero). Nilai uang rampasan mencapai Rp 883.038.394.268, yang berasal dari putusan perkara korupsi yang melibatkan mantan petinggi PT Insight Investment Management (IIM) dan PT Taspen.

Pantauan Denting.id pada Kamis (20/11/2025), tumpukan uang tunai tersebut dipamerkan di ruang konferensi pers Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Uang itu tersusun dalam pecahan Rp 100 ribu dan ditata dalam 300 boks plastik bening, masing-masing bernominal Rp 1 miliar.

Karena keterbatasan ruang, hanya Rp 300 miliar dari total Rp 883 miliar yang ditampilkan ke publik. Tumpukan uang setinggi 1,5 meter dengan panjang mencapai 7 meter tersebut menjadi pusat perhatian dalam agenda serah terima barang rampasan.

“Pada kesempatan siang hari ini, kita dapat hadir di sini dalam rangka serah terima barang rampasan negara dari KPK kepada PT Taspen (Persero),” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Asal Usul Uang Rampasan

Uang rampasan negara ini berasal dari putusan perkara Ekiawan Heri Primaryanto (EHP), mantan Direktur Utama PT IIM. Putusan pengadilan menyatakan bahwa Unit Penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balance Fund 2 senilai Rp 996.694.514 dirampas untuk negara.

Asep menjelaskan bahwa jaksa eksekutor KPK telah melakukan penjualan kembali aset untuk memperoleh net asset value (NAV) sejak 29 Oktober hingga 12 November 2025.

“Setelah dilakukan serangkaian proses pemulihan aset oleh KPK dari perkara Taspen, hari ini KPK akan melakukan penyerahan kepada PT Taspen atas penjualan kembali aset yang sudah dirampas, yakni dalam bentuk uang sebesar Rp 883.038.394.268,” kata Asep.

Deretan Vonis: Kosasih dan Ekiawan

Kasus investasi fiktif PT Taspen sendiri menyeret sejumlah pihak. Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (ANSK), telah divonis 10 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/10).

Kosasih juga diwajibkan membayar:

Denda: Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan

Uang Pengganti: sekitar Rp 35 miliar, terdiri dari rupiah dan berbagai mata uang asing seperti USD, SGD, EUR, THB, GBP, JPY, HKD, dan KRW

Hakim menetapkan bahwa harta benda Kosasih dapat dirampas untuk memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti. Bila tidak mencukupi, Kosasih harus menjalani 3 tahun kurungan tambahan.

Sementara itu, mantan Dirut PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Ia juga dihukum membayar uang pengganti USD 253.660, yang harus dilunasi atau diganti dengan 2 tahun kurungan jika tidak mencukupi.

KPK Tetapkan PT IIM sebagai Tersangka Korporasi

Penyidikan kasus ini kemudian berkembang. KPK menetapkan PT Insight Investment Management (IIM) sebagai tersangka korporasi karena diduga terlibat dalam penyimpangan investasi dana PT Taspen.

Baca juga: KPK Periksa Tiga Saksi Terkait Dugaan Gratifikasi di DJP, Eks Kepala Kantor Pajak MHN Jadi Tersangka

Penetapan tersangka korporasi ini menjadi langkah lanjutan KPK dalam mengusut skandal korupsi investasi fiktif yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 1 triliun.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *