Kejagung–Polri Kejar Tanggung Jawab Korporasi atas Kerusakan Lingkungan Pemicu Banjir di Sumatera

Jakarta, Denting.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Polri sepakat mengejar pertanggungjawaban korporasi atas kerusakan lingkungan yang diduga menjadi pemicu bencana banjir di sejumlah wilayah Sumatera. Korporasi yang terbukti bersalah akan dibebankan kewajiban melakukan pemulihan lingkungan sebagai bentuk tanggung jawab hukum.

Direktur D Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Sugeng Riyanta, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keadilan bagi masyarakat yang terdampak bencana. Menurutnya, banjir yang terjadi di Sumatera tergolong bencana luar biasa karena menimbulkan korban jiwa serta kerusakan lingkungan yang signifikan.

“Kita ingin meminta pertanggungjawaban korporasi, khususnya terkait dengan pemulihan lingkungan,” kata Sugeng di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Sugeng menegaskan, Undang-Undang Lingkungan Hidup mengatur bahwa korporasi yang terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan wajib melakukan pemulihan atas kerugian yang ditimbulkan. Karena itu, aparat penegak hukum berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas.

Saat ini, Kejagung telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polri terkait dugaan tindak pidana lingkungan hidup di wilayah Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah.

“Kejaksaan selaku penuntut umum telah menerima SPDP dari penyidik Dittipidter atas dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan oleh sebuah korporasi di seputaran Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah,” ujar Sugeng.

Ia menambahkan, Kejagung dan Polri telah menjalin koordinasi intensif dalam penanganan perkara tersebut. Kedua institusi menilai unsur pidana telah terpenuhi berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, sehingga kasus ini akan dibawa ke pengadilan.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni, mengungkapkan bahwa penyidik menerapkan dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang dikombinasikan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kami terapkan tindak pidana lingkungan hidup dan pencucian uang, termasuk pertanggungjawaban perorangan maupun korporasi,” kata Irhamni.

Ia menjelaskan, Polri telah menerjunkan tim penyidik ke sejumlah daerah, antara lain Aceh Tamiang, Padang, dan Tapanuli Selatan. Namun, hingga saat ini unsur pidana baru ditemukan di wilayah Tapanuli Selatan.

Baca juga: Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites Terkait Kasus TPPU Bos Sritex

“Bukti permulaan peristiwa pidana yang sudah kami temukan saat ini berada di Tapanuli Selatan. Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” pungkas Irhamni.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *