Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites Terkait Kasus TPPU Bos Sritex

Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita Hotel Ayaka Suites yang berlokasi di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Penyitaan ini terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex Tbk.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis (11/12/2025). Aset tersebut dikaitkan dengan tersangka Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), salah satu petinggi Sritex yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tim Jampidsus melaksanakan tindakan penyitaan dan pemasangan plang sita terhadap aset berupa Hotel Ayaka Suites,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Jumat (12/12/2025).

Bagian dari Proses Penegakan Hukum

Menurut Anang, penyitaan hotel tersebut merupakan langkah penting dalam proses pengusutan dugaan TPPU yang melibatkan IKL. Penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa aset tersebut memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan tindak pidana yang disangkakan.

“Penyidik menemukan adanya dugaan kuat bahwa aset dimaksud berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan perbuatan pidana, dan diduga berasal dari atau digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana,” jelasnya.

Kejagung menilai penyitaan diperlukan untuk memastikan terpenuhinya pembuktian di persidangan serta upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Aset Diserahkan ke BPA

Setelah dilakukan penyitaan, Hotel Ayaka Suites diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung untuk pengelolaan. Langkah ini dilakukan agar aset bernilai ekonomis tinggi tersebut tidak mengalami penurunan nilai selama proses hukum berlangsung.

“Barang bukti tersebut perlu dilakukan pemeliharaan aset dengan pertimbangan bahwa barang bukti tersebut mempunyai nilai ekonomis yang tinggi dan membutuhkan biaya perawatan yang cukup besar,” papar Anang.

Kasus TPPU Bos Sritex Terus Bergulir

Kejagung sebelumnya telah menetapkan dua bos PT Sritex Tbk, yakni Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), sebagai tersangka kasus TPPU. Keduanya lebih dulu dijerat dalam kasus korupsi pemberian kredit bank kepada perusahaan tekstil tersebut.

“Memang terkait penanganan perkara Sritex, terhadap inisial IKL dan ISL sudah ditetapkan, dikenakan pasal TPPU-nya per 1 September,” kata Anang dalam konferensi pers sebelumnya, Jumat (12/9/2025).

Baca juga: Kejagung Tegaskan Jurist Tan Masih Diburu, Sidang Kasus Chromebook Tetap Berlanjut Tanpa In Absentia

Dengan penyitaan Hotel Ayaka Suites, Kejagung menegaskan bahwa penanganan perkara Sritex tidak hanya fokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pemulihan kerugian negara secara maksimal.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai