Jakarta, Denting.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan pengusutan perkara terhadap mantan Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Kusnadi, menyusul wafatnya yang bersangkutan. Kusnadi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penghentian pengusutan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU Nomor 19 Tahun 2019, KPK dapat menghentikan penyidikannya, termasuk atas tersangka yang meninggal dunia,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (16/12/2025).
Ia menegaskan bahwa penghentian tersebut hanya berlaku bagi Kusnadi.
“Untuk KUS (Kusnadi), iya (dihentikan),” ujarnya.
Meski demikian, KPK memastikan proses hukum terhadap tersangka lainnya tetap berjalan.
“Sedangkan untuk 20 tersangka lainnya, penyidikannya tetap berlanjut,” kata Budi. Penghentian perkara terhadap Kusnadi dilakukan demi hukum.
Kabar wafatnya Kusnadi dibenarkan Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Deni Wicaksono.
“Berita duka, Innalillahi wa inna ilaihi raji’un. Telah berpulang ke rahmatullah Bapak Kusnadi, mantan Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur,” ujar Deni, Selasa (16/12).
Menurut Deni, Kusnadi meninggal dunia pada siang hari sekitar pukul 14.00 WIB di IGD RSUD Dr. Soetomo, Surabaya. Almarhum kemudian dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) Sedati, Sidoarjo.
Dalam perkara dana hibah pokmas ini, KPK menetapkan total 21 tersangka, termasuk Kusnadi. Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
Dari total tersangka, empat orang merupakan penerima yang berasal dari unsur penyelenggara negara. Sementara 17 tersangka lainnya merupakan pemberi, dengan rincian 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.
Baca juga: KPK Dakwa 8 ASN Kemnaker Peras Agen RPTKA Rp135 Miliar
“Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, maka berdasarkan kecukupan alat bukti KPK kemudian menetapkan 21 orang tersangka,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/10).

