Tolak Uang Tunai Rupiah, Merchant Terancam Penjara dan Denda Rp200 Juta

Jakarta, denting.id – Tren transaksi digital tak bisa dijadikan alasan untuk menyingkirkan uang tunai. Badan Anggaran DPR RI menegaskan, setiap penjual yang menolak pembayaran tunai menggunakan rupiah dapat berhadapan dengan sanksi pidana.

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan, rupiah adalah alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Karena itu, menolak pembayaran tunai rupiah merupakan pelanggaran hukum.

“Rupiah adalah alat pembayaran yang sah dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Tidak diperkenankan bagi pihak mana pun menolak penggunaan mata uang rupiah di dalam negeri,” ujar Said dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Ia menjelaskan, merchant atau penjual yang menolak pembayaran tunai dapat dikenakan ancaman pidana maksimal satu tahun penjara serta denda hingga Rp200 juta, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Said menanggapi viralnya video di media sosial yang memperlihatkan seorang konsumen lanjut usia ditolak membayar tunai di sebuah toko roti di halte Transjakarta kawasan Monas. Dalam video yang diunggah akun Instagram @arli_alcatraz itu, toko roti disebut hanya melayani pembayaran menggunakan QRIS.

Menurut Said, peristiwa tersebut menjadi peringatan penting bagi pemerintah dan DPR untuk meningkatkan edukasi publik, khususnya kepada pelaku usaha, agar tidak sembarangan menolak pembayaran dengan rupiah.

Ia juga mendorong Bank Indonesia (BI) untuk aktif mengingatkan bahwa rupiah tetap menjadi mata uang nasional dan alat pembayaran yang sah, meskipun layanan pembayaran digital terus berkembang.

“Pembayaran nontunai kami dukung, tetapi jangan menutup opsi pembayaran tunai. Selama belum ada perubahan undang-undang, rupiah tunai wajib diterima,” tegasnya.

Said menambahkan, kondisi geografis Indonesia yang belum seluruhnya terjangkau jaringan internet, serta rendahnya literasi keuangan masyarakat, membuat penggunaan uang tunai masih sangat dibutuhkan.

Ia mencontohkan negara maju seperti Singapura yang tetap menyediakan opsi pembayaran tunai hingga batas tertentu, meski sistem cashless telah berkembang pesat.

“Opsi pembayaran tunai harus tetap diberikan. Jangan sampai masyarakat dirugikan hanya karena kebijakan sepihak merchant,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Said kembali meminta BI untuk memperkuat sosialisasi dan menindak tegas pelaku usaha yang menolak penggunaan mata uang rupiah sebagai alat pembayaran.

Baca juga : DPR Soroti Nasib Staf Sekolah: Insentif Naik, Tapi Tak Semua Ikut Merasakan

Baca juga : Bawa Bendera GAM dan Senjata Api, Aksi Massa di Lhokseumawe Dibubarkan TNI

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *