Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin pertambangan di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Penyidikan tersebut telah berjalan sejak Agustus 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penanganan perkara ini dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) atau yang dikenal sebagai tim Gedung Bundar.
“Seingat saya, Kejaksaan Agung, tim Gedung Bundar sudah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan permasalahan pertambangan di Konawe Utara. Penyidikannya kalau tidak salah sekitar bulan Agustus atau September 2025,” kata Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).
Anang menjelaskan, perkara yang diusut Kejagung berkaitan dengan dugaan pemberian izin tambang kepada sejumlah perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan lindung. Dugaan tersebut melibatkan kerja sama dengan instansi terkait dalam proses perizinan.
“Modusnya itu memberikan izin kepada beberapa perusahaan untuk pembukaan tambang, memasuki wilayah hutan lindung, yang bekerja sama dengan instansi terkait,” jelasnya.
Kasus dugaan korupsi ini diduga terjadi dalam rentang waktu 2013 hingga 2025. Hingga saat ini, Kejagung belum menetapkan tersangka. Namun, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta penggeledahan di beberapa lokasi.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan melakukan penggeledahan, baik di kantor maupun di rumah, di daerah Konawe dan Jakarta,” ujar Anang.
Anang juga mengaku tidak mengetahui secara rinci terkait penghentian penyidikan perkara serupa yang sebelumnya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara sejak 2024. Menurut Budi, penghentian perkara tersebut dilakukan karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti, khususnya dalam perhitungan kerugian keuangan negara.
“Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” kata Budi.
Selain itu, faktor daluwarsa juga menjadi pertimbangan penghentian perkara, terutama untuk dugaan tindak pidana suap yang tempusnya terjadi pada 2009.
“Dengan tempus perkara yang sudah 2009, ini juga berkaitan dengan daluwarsa perkaranya, yakni terkait pasal suapnya,” imbuhnya.
Budi menegaskan, penerbitan SP3 tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait dan memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai koridor yang berlaku.
Diketahui, pada 2017 lalu, KPK sempat menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin pertambangan. Ia diduga menyalahgunakan kewenangan dan memperkaya diri sendiri sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.
“Menetapkan ASW (Aswad Sulaiman) sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, Selasa (3/10/2017).
KPK kala itu menyebutkan dugaan korupsi berkaitan dengan izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, serta izin operasi produksi di Konawe Utara yang diduga terjadi pada periode 2007–2009, dengan indikasi kerugian negara mencapai sedikitnya Rp2,7 triliun dari penjualan produksi nikel yang diperoleh melalui proses perizinan melawan hukum.

