Jakarta, Denting.id – Penindakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi salah satu berita paling populer dan sorotan utama pembaca sepanjang tahun 2025. Berbagai langkah hukum Kejagung dinilai berdampak signifikan dalam upaya penyelamatan keuangan negara bernilai triliunan rupiah.
Sepanjang 2025, Kejagung mencatat sederet capaian melalui proses penyidikan, penuntutan, hingga pengamanan dan pemulihan aset hasil tindak pidana. Langkah-langkah tersebut menegaskan bahwa kerugian ekonomi negara akibat praktik melawan hukum tidak dibiarkan tanpa pertanggungjawaban.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan, Kejagung tidak bekerja dengan menunggu perkara atau melakukan kriminalisasi terhadap pihak tertentu. Ia juga membantah adanya praktik sogok-menyogok dalam penanganan kasus.
“Kami tidak. Kami membuat kasus tapi tidak mengkasuskan orang,” ujar Burhanuddin saat memberikan sambutan pada acara CNBC Indonesia Award 2025, Kamis (11/12/2025).
Selain fokus pada penegakan hukum, Kejagung juga berperan dalam mendukung program strategis pemerintah, salah satunya pembangunan perumahan rakyat. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengungkapkan bahwa lahan bekas koruptor yang disita Kejagung akan dimanfaatkan untuk pembangunan rumah subsidi dalam program 3 juta rumah.
Inspektur Jenderal Kementerian PKP, Heri Jerman, mengatakan lahan tersebut saat ini masih dalam proses administrasi, meski secara hukum sudah tidak bermasalah karena telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Terkait lahan atau tanah itu masih berproses. Kita dapat banyak dari Kejagung, tanah yang sudah inkrah atau sudah diputus. Karena sudah inkrah, artinya sudah tidak ada permasalahan dengan Kejagung. Itu yang diserahkan Jaksa Agung ke Pak Menteri PKP untuk dimanfaatkan pembangunan rumah subsidi,” kata Heri saat ditemui di Gedung Kejagung, Selasa (23/9/2025).
Heri menjelaskan, aset tanah hasil sitaan korupsi tidak bisa langsung diserahkan dan dimanfaatkan, karena terdapat sejumlah perhitungan serta pertimbangan hukum dan teknis. Namun, sejauh ini terdapat tiga lokasi yang dinilai cukup signifikan untuk pembangunan perumahan.
“Tiga lokasi itu dua berada di Kabupaten Tangerang, yakni di Kecamatan Maja dan Cikupa, serta satu lagi di Kabupaten Bogor, tepatnya di Kecamatan Rumpin,” jelasnya.
Sebelumnya, pada November 2024, Menteri PKP Maruarar Sirait atau Ara mengungkapkan pemerintah telah mengantongi sejumlah lahan untuk mendukung program 3 juta rumah per tahun yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto. Lahan tersebut berasal dari berbagai sumber, mulai dari aset konglomerat, koruptor, hingga obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Ara juga menyebutkan Kejagung menjadi salah satu lembaga yang berkontribusi menyediakan lahan untuk program tersebut. Bahkan, terdapat sekitar 1.000 hektare lahan di Banten yang berasal dari aset koruptor dan telah diserahkan Kejagung kepada Kementerian PKP.
“Setuju enggak tanah koruptor itu untuk rakyat Indonesia, terutama rakyat kecil. Setuju enggak aset BLBI yang di KPK dan di tempat lain itu juga diberikan untuk rakyat Indonesia,” kata Ara saat itu.
Baca juga: Kejagung Ungkap Keterkaitan Riza Chalid dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah Petral
Langkah Kejagung yang tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pemulihan aset untuk kepentingan publik, menjadikannya salah satu institusi yang paling disorot sepanjang 2025.

