Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel yang menyinggung nama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelang persidangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa masyarakat diharapkan menilai perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan, bukan narasi yang disampaikan di luar ruang sidang. Menurutnya, pernyataan Noel berpotensi menimbulkan misinformasi di tengah publik.
“Kami pikir masyarakat sudah semakin cerdas untuk melihat fakta-fakta yang benar-benar muncul dalam persidangan. Karena dalam rangkaian persidangan perkara ini, banyak informasi, narasi, dan opini yang dibangun di luar persidangan,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (27/1/2026).
Budi menambahkan, perkara yang menjerat Noel berawal dari operasi tangkap tangan (OTT). Dalam proses tersebut, KPK telah mengamankan para pihak yang diduga terlibat beserta sejumlah barang bukti.
“Dalam perkara ini kami pastikan, dari peristiwa tangkap tangan tersebut, KPK melakukan penangkapan kepada para terduga pelaku tindak pidana korupsi beserta barang buktinya,” ujarnya.
Terkait pernyataan Noel yang menyebut adanya keterlibatan partai politik dan organisasi kemasyarakatan (ormas), KPK meminta agar informasi tersebut disampaikan secara resmi di hadapan majelis hakim agar dapat menjadi bagian dari fakta persidangan.
“Jika memang memiliki informasi lain yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan, silakan disampaikan di depan majelis hakim supaya itu menjadi fakta persidangan,” tandas Budi.
Sebelumnya, Noel melontarkan pernyataan bernada peringatan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelang sidang kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan, yang menempatkannya sebagai terdakwa. Namun, Noel tidak mengungkapkan secara jelas sumber maupun substansi informasi yang dimaksud.
Baca juga: KPK Finalisasi Perhitungan Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024
Dalam perkara tersebut, Immanuel Ebenezer didakwa menerima gratifikasi senilai Rp3,3 miliar atau tepatnya Rp3.365.000.000 serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker. Gratifikasi itu diduga diberikan oleh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta, yang berkaitan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban serta tugasnya.
