Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung memastikan telah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk menghadapi gugatan perdata yang diajukan seorang warga sipil bernama Subhan Palal.
“Jaksa Agung sudah mendapatkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Wapres,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Senin (8/9/2025).
Anang menjelaskan, Kejaksaan Agung menugaskan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) untuk mendampingi Gibran. Penugasan ini, katanya, sudah sesuai aturan karena gugatan dialamatkan ke Setwapres sebagai institusi.
“Bahwa gugatan tersebut dialamatkan di Setwapres. Karena yang digugat Wapres, maka menjadi kewenangan Jaksa Pengacara Negara/JPN untuk mendampingi,” jelasnya.
Dalam perkara ini, Gibran didampingi oleh JPN Ramos Harifiansyah. Namun, penggugat Subhan menyatakan keberatan dengan keterlibatan JPN. Ia menilai gugatan ditujukan kepada Gibran secara pribadi, bukan sebagai pejabat negara.
“Saya dari awal menggugat Gibran pribadi. Kalau dikuasakan ke Kejaksaan, itu berarti negara. Keberatan saya,” ujar Subhan dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).
Atas keberatan itu, majelis hakim memutuskan menunda sidang ke pekan depan untuk pemanggilan tergugat. “Sidang ditunda untuk perintah pemanggilan tergugat 1 ya,” kata Ketua Majelis Hakim, Budi Prayitno.
Dalam perkara ini, Gibran tercatat sebagai tergugat 1, sedangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi tergugat 2. KPU diwakili langsung oleh tim biro hukumnya.
Melalui gugatannya, Subhan menuntut Gibran dan KPU secara tanggung renteng membayar ganti rugi sebesar Rp125 triliun serta Rp10 juta yang disetorkan ke kas negara.
Baca juga : Kejagung Jerat Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Chromebook, KPK Singgung Potensi Google Cloud
Ia menilai Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada syarat pencalonan wakil presiden yang disebut tidak terpenuhi saat pendaftaran. Selain itu, Subhan juga meminta majelis hakim menyatakan status Gibran sebagai Wapres tidak sah.

