Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. Penyitaan dilakukan saat penyidik menggeledah Kantor Wali Kota Madiun.
Barang bukti yang diamankan berupa berbagai dokumen yang berkaitan dengan proyek pengadaan hingga corporate social responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Maidi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pemerasan bermodus pemanfaatan dana CSR. Selain itu, ia juga diduga menerima gratifikasi selama menjabat sebagai kepala daerah.
Dalam perkara ini, Maidi tidak sendiri. KPK turut menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah serta pihak swasta Rochim Rudiyanto.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Maidi diduga menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp600 juta. Ia juga diduga menerima gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp1,1 miliar selama periode 2019 hingga 2022.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa dokumen yang disita akan menjadi bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan perkara tersebut.
Baca juga: KPK Tunggu Finalisasi Kerugian Negara untuk Tahan Eks Menag Gus Yaqut dan Staf Khusus
“Tim mengamankan dan menyita sejumlah surat, dokumen yang berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan di wilayah Kota Madiun, termasuk juga dokumen yang berkaitan dengan dana CSR di lingkungan Pemerintah Kota Madiun,” ujar Budi, Minggu (1/2/2026).

