Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa gugatan praperadilan kedua yang diajukan buronan kasus korupsi KTP elektronik, Paulus Tannos, tidak akan menghambat proses ekstradisinya dari Singapura. Hal ini disampaikan KPK sebagai respons atas pengajuan kembali praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap Paulus Tannos.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa proses hukum di Singapura tetap berjalan sesuai jadwal. Sidang ekstradisi terhadap Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra tersebut dijadwalkan berlangsung pada 4-5 Februari 2026.
“Kami pastikan bahwa praperadilan ini tidak akan menghambat proses ekstradisi terhadap DPO Paulus Tannos yang prosesnya masih terus berjalan,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (3/2/2026).
Budi menjelaskan, KPK telah menerima pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pengajuan praperadilan yang diajukan Paulus Tannos guna membatalkan proses ekstradisinya dari Singapura. Meski demikian, KPK tetap menghormati hak hukum tersangka untuk menempuh jalur praperadilan.
“Pada prinsipnya KPK tentu menghormati hak hukum tersangka yang mengajukan praperadilan dimaksud,” ujarnya.
Menurut Budi, dalam sidang ekstradisi mendatang, KPK akan menghadirkan ahli dari Kejaksaan Agung untuk memperkuat posisi hukum Pemerintah Indonesia. KPK juga menyatakan telah melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan sejak permohonan ekstradisi resmi diajukan pada 20 Februari 2025.
KPK menilai pengajuan praperadilan kedua ini bukan hal baru. Sebelumnya, materi serupa telah diajukan dan dinyatakan tidak berdasar oleh pengadilan.
“Meskipun materi yang sama sebelumnya juga sudah diuji dalam praperadilan dan dinyatakan seluruh prosedural penyidikan oleh KPK termasuk penetapan tersangka Paulus Tannos telah memenuhi aspek formil,” jelas Budi.
Lebih lanjut, KPK menegaskan komitmennya untuk terus melanjutkan seluruh proses hukum dengan berkoordinasi bersama otoritas dalam dan luar negeri. Lembaga antirasuah itu juga menyatakan keyakinannya terhadap objektivitas hakim dalam memutus permohonan praperadilan yang diajukan Paulus Tannos.
Baca juga: KPK Sita Dokumen Proyek dan CSR Terkait Kasus Pemerasan Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi
“Kami meyakini objektivitas dan independensi hakim dalam memutus praperadilan ini nantinya, serta komitmennya dalam mendukung penegakan hukum tindak pidana korupsi,” tutup Budi.
