Jakarta, denting.id – Polemik kenaikan PT kembali memanas. Wacana menaikkan PT menjadi 7 persen dinilai berpotensi mencederai demokrasi dan mengabaikan suara rakyat. Partai Buruh pun membeberkan tiga persoalan mendasar yang wajib dibenahi sebelum angka PT diutak-atik.
“Isu parliamentary threshold merupakan isu sentral Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR), yang beranggotakan delapan parpol nonparlemen, termasuk Partai Buruh. Setidaknya, ada tiga faktor penting yang perlu menjadi sorotan dalam pengaturan PT,” kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal, Kamis (12/02/2026).
Faktor pertama menyangkut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023. Dalam putusan itu, MK mewajibkan pembentuk undang-undang melakukan perubahan norma dan besaran angka PT, sepanjang tidak bertentangan dengan hak politik, kedaulatan rakyat, dan rasionalitas.
Menurut Said, putusan MK justru mengarah pada penyesuaian yang rasional, bukan menaikkan PT di atas empat persen. Jika angka PT dipaksakan naik menjadi 7 persen, ia menilai kebijakan tersebut berpotensi melanggar moralitas dan rasa keadilan.
“MK pasti akan batalkan aturan yang demikian. Partai Buruh pasti akan gugat aturan tersebut. Dalam konteks itu, maka usulan agar angka PT dinaikkan di atas 4 persen harus ditolak dengan keras,” tegasnya.
Faktor kedua terkait dampak PT terhadap suara sah pemilih. Partai Buruh mencatat lebih dari 57,1 juta suara sah terbuang pada Pemilu 2019 akibat aturan PT empat persen. Angka itu bahkan meningkat menjadi 60,6 juta suara sah pada Pemilu 2024. Rata-rata suara yang terbuang disebut mencapai di atas 40 persen dalam dua pemilu terakhir.
“Demokrasi macam apa yang mau kita bangun, jika puluhan juta suara pemilih selalu terbuang percuma di setiap penyelenggaraan pemilu akibat aturan PT 4 persen,” ujarnya.
Faktor ketiga menyasar metode penghitungan PT yang berbasis perolehan suara sah partai politik secara nasional. Menurut Said, pendekatan ini tidak sejalan dengan sejumlah putusan MK yang menekankan pentingnya daerah pemilihan (dapil) sebagai elemen utama dalam sistem pemilu.
Ia merujuk pada Putusan MK Nomor 19/PUU-XVII/2019, Nomor 20/PUU-XVII/2019, Nomor 28/PUU-XXII/2024, dan Nomor 137/PUU-XXII/2024 yang menegaskan dapil harus menjadi basis pengaturan pemilu. Karena itu, aturan PT seharusnya dihitung berdasarkan perolehan suara sah di tiap dapil, bukan secara nasional.
Partai Buruh menegaskan, pembahasan PT tidak boleh lepas dari prinsip kedaulatan rakyat. Jika PT justru memperbesar jumlah suara terbuang dan mempersempit representasi politik, maka kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan semangat demokrasi yang substantif.

