Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan permohonan maaf kepada publik terkait polemik pengalihan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Kebijakan tersebut menuai sorotan luas dan dinilai menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai langkah permintaan maaf yang disampaikan lembaga antirasuah belum cukup untuk meredam polemik. Ia menyebut publik membutuhkan penjelasan yang lebih substansial dan transparan terkait proses pengambilan keputusan tersebut.
“Permintaan maaf tidak cukup dan itu normatif saja. Publik ingin tahu alasan sebenarnya di balik keputusan itu,” ujar Yudi, Sabtu (28/3/2026).
Menurutnya, KPK harus membuka secara terang siapa pihak yang menggagas hingga memutuskan pengalihan penahanan tersebut. Ia juga menyinggung adanya dugaan perbedaan informasi di internal KPK, termasuk terkait kondisi kesehatan Yaqut yang sempat disebut mengalami gangguan GERD.
Yudi turut menyoroti proses pengembalian Yaqut ke rumah tahanan yang dinilai tidak transparan. Ia menilai hal tersebut semakin memperkuat kecurigaan publik terhadap tata kelola penanganan perkara di KPK.
Lebih lanjut, Yudi mendorong Dewan Pengawas KPK (Dewas) untuk turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur. Ia menegaskan, sikap Dewas dalam kasus ini akan menjadi tolok ukur kinerja pengawasan internal KPK.
“Kalau Dewas diam, sama saja artinya menyetujui keputusan tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, mantan penyidik KPK lainnya, Praswad Nugraha, mengungkapkan adanya indikasi kuat intervensi di balik keputusan pengalihan penahanan tersebut. Ia menilai keputusan itu sulit dianggap murni berasal dari internal lembaga.
“Sulit mengabaikan dugaan intervensi politik dalam keputusan ini,” kata Praswad.
Ia meyakini integritas penyidik KPK tetap terjaga, namun tekanan dari pihak luar diduga memengaruhi keputusan yang diambil. Karena itu, ia mendesak KPK untuk bersikap terbuka dan mengungkap pihak-pihak yang diduga melakukan intervensi.
Menurut Praswad, transparansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap KPK. Ia juga menegaskan bahwa efek jera tidak hanya ditujukan kepada pelaku korupsi, tetapi juga pihak-pihak yang mencoba memengaruhi proses hukum dari belakang layar.
Baca juga: KPK Soroti Rawan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Daerah Usai OTT Bupati Rejang Lebong
“Jika memang ada intervensi, harus diungkap secara terang agar publik tahu dan kepercayaan terhadap KPK tetap terjaga,” pungkasnya.

