WNA Selandia Baru Jadi Tersangka Eksploitasi Seksual di NTB

Mataram, Denting.id – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menetapkan seorang warga negara asing asal Selandia Baru berinisial RMS (73) sebagai tersangka kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap warga lokal.

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang Polda NTB Komisaris Besar Polisi Ni Made Pujawati di Mataram, Selasa, membenarkan hal tersebut.

“Iya, betul. Yang bersangkutan (RMS) sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya, Selasa (23/06/2025).

Atas penetapan tersebut, RMS dalam status tersangka kini menjalani penahanan di Markas Polda NTB.

Pujawati tidak menjelaskan perihal sangkaan pidana yang diterapkan penyidik dalam menetapkan RMS sebagai tersangka. Ia hanya memastikan bahwa penetapan RMS sebagai tersangka telah melalui prosedur hukum yang berlaku, yakni dari hasil gelar perkara yang telah menemukan sedikitnya dua alat bukti.

Pujawati menerangkan bahwa penyidik kini fokus merampungkan berkas perkara agar segera masuk tahap penuntutan jaksa di persidangan.

Polda NTB menangani kasus ini atas tindak lanjut laporan tiga warga lokal yang mengaku sebagai korban. Laporan masuk pada akhir Januari 2026. Pelapor mengadukan persoalan ini ke Polda NTB dengan pendampingan hukum dari Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram.

Baca juga: Prabowo Janji Tingkatkan Anggaran Infrastruktur hingga Desa, Tekan Biaya Logistik Nasional

Ketua BKBH Unram Joko Jumadi yang dikonfirmasi atas perkembangan kasus tersebut mengaku telah menerima informasi perihal langkah penyidikan Polda NTB.

“Informasinya disampaikan lisan waktu itu, tindak lanjut kami tanya kapan gelar perkara, katanya setelah periksa beberapa saksi tambahan,” ucap Joko pada 19 Mei 2026.

Penyidik kepada BKBH Unram turut menyampaikan rencana untuk gelar perkara usai pemeriksaan saksi tambahan tuntas.

“Ya jadi, seharusnya ada penetapan tersangka minggu-minggu ini, sesuai yang dijanjikan kepolisian, kita tunggulah. Kalau ada informasi-nya, saya akan update,” katanya.

Sebagai pendamping hukum, Joko menyampaikan bahwa pihaknya masih secara rutin berkomunikasi dengan para pelapor. Melalui BKBH Unram, pelapor diberikan pendampingan psikolog.

“Jadi, dari pendampingan psikologis yang sudah cukup lama ini, sekarang mereka sudah mulai bekerja lagi di salah satu hotel di wilayah Senggigi,” ujarnya.

Perihal keberadaan terlapor, BKBH Unram turut melakukan pemantauan. Yang bersangkutan masih berada di wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, hotel miliknya yang berinisial SF.

“Pelaku (RMS) masih di Sekotong,” kata Joko.

BKBH Unram memberikan pendampingan hukum berangkat dari aduan pelapor. Mereka datang ke BKBH Unram dan menceritakan tentang perbuatan terlapor.

Dari tiga terduga korban, salah seorang di antaranya pria. Mereka bertiga diajak tenggelam dalam dunia fantasi seksual terlapor.

Salah seorang korban perempuan, mengaku kenal terlapor cukup lama. Bahkan, dia sempat diajak menikah. Karena menganggap ajakan itu sebagai sebuah hubungan yang serius, korban perempuan mengajak terlapor bertemu dengan dua rekannya yang juga korban.

Saat mereka bertemu, terlapor memaksa para korban untuk berhubungan badan secara bersama-sama. Istri terlapor yang juga bule ikut dalam fantasi seksual tersebut.

BKBH Unram mencatat peristiwa itu terjadi pada medio Juli dan September 2025. Korban mengaku fantasi seksual itu sempat didokumentasikan terlapor. BKBH Unram pun menyatakan telah mengantongi bukti tersebut dalam bentuk video.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai