Mundur dari Jampidsus, Febrie Adriansyah Tuai Respons DPR dan Pengamat

Jakarta, denting.id – Kejaksaan Agung RI secara resmi membenarkan bahwa Febrie Adriansyah telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Langkah besar ini diambil di tengah bergulirnya proses hukum oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terkait dugaan korupsi tata kelola batu bara PT PLN.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri tersebut demi menjaga netralitas institusi.

“Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan resminya.

“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).”

DPR Ingatkan Keberlanjutan Kasus Kakap

Mundurnya motor penggerak Gedung Bundar ini langsung memicu respons cepat dari Senayan. Komisi III DPR RI meminta Kejaksaan Agung segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) atau pejabat baru agar transisi kepemimpinan tidak membuat penanganan kasus korupsi mandek.

Legislator menegaskan bahwa agenda pemberantasan korupsi skala besar, termasuk kasus tata niaga timah, tidak boleh melempem akibat dinamika ini.

Baca juga: Ingatkan Militer Hingga Jaksa, Prabowo: Introspeksi!

“Kami menghormati keputusan mundurnya Jampidsus sebagai bentuk pertanggungjawaban moral. Namun, Kejaksaan Agung harus menjamin bahwa seluruh penyidikan kasus-kasus besar yang sedang berjalan tetap diprioritaskan dan tidak terganggu,” tegas Anggota Komisi III DPR RI.

Pengamat: Ujian Berat Integritas Korps Adhyaksa

Di sisi lain, pengamat hukum dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai pengunduran diri ini menjadi momentum ujian berat bagi kredibilitas Kejaksaan Agung di mata publik.

Boyamin mendesak agar proses hukum di Polri yang menyeret nama Febrie dibuka secara transparan, sementara internal Kejagung wajib membuktikan bahwa institusi mereka tetap solid.

“Mundurnya Jampidsus membuktikan bahwa tidak ada orang yang kebal hukum. Kini tantangannya ada pada Jaksa Agung untuk membuktikan kepada publik bahwa penegakan hukum di Gedung Bundar tidak goyah dan tetap objektif, siapapun pimpinannya,” pungkas Boyamin Saiman.

 

 

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai