Terungkap, Sekuriti Otaki Pencurian Raket Padel Babolat Rp30 Juta di Bekasi

 

Bekasi, Denting.id – Polisi mengungkap fakta terbaru di balik kasus pencurian raket padel Babolat senilai Rp30 juta di Lions Padel Society, Jakasetia, Kota Bekasi. Aksi tersebut ternyata didalangi oleh petugas keamanan lapangan padel berinisial AES (27).

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya mengatakan, pencurian tersebut tidak dilakukan dengan cara membobol pintu maupun merusak fasilitas di lokasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AES yang bertugas sebagai sekuriti sengaja membiarkan ruang resepsionis tempat raket dipajang dalam kondisi tidak terkunci. Ia kemudian berpura-pura pergi mandi untuk menjalankan rencana pencurian.

“Tidak terdapat pembobolan ataupun perusakan di lokasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AES selaku petugas keamanan sengaja membiarkan ruang resepsionis dalam keadaan tidak terkunci, kemudian berpura-pura pergi mandi,” kata Verdika dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).

Libatkan Istri dan Rekan

Dalam menjalankan aksinya, AES bekerja sama dengan istrinya, FNU (27). Setelah ruang resepsionis dibiarkan terbuka, FNU masuk ke lokasi dan mengambil raket Babolat yang dipajang.

“Kondisi tersebut telah diinformasikan kepada FNU agar dapat masuk dan mengambil raket sesuai rencana mereka,” imbuh Verdika.

Setelah raket berhasil diambil, AES dan FNU kemudian meminta bantuan rekannya berinisial BVS (21) untuk menjual barang tersebut.

BVS menawarkan raket melalui Facebook Marketplace dan menemui calon pembeli untuk melakukan transaksi secara langsung dengan sistem cash on delivery (COD).

“BVS membantu menawarkan barang melalui Facebook Marketplace dan menemui calon pembeli untuk melakukan transaksi secara langsung atau COD,” jelas Verdika.

Namun, raket tersebut belum sempat terjual. Polisi lebih dahulu mengamankan raket Babolat tersebut beserta kuitansi pembeliannya dari para pelaku.

Menurut Verdika, kuitansi tersebut menjadi salah satu barang bukti penting dalam penyidikan karena dapat digunakan untuk mencocokkan kepemilikan serta spesifikasi raket dengan barang yang ditemukan polisi.

“Kuitansi tersebut digunakan untuk mencocokkan kepemilikan dan spesifikasi raket dengan barang yang kami temukan. Kesesuaiannya menjadi bagian penting dalam menghubungkan barang bukti dengan laporan korban,” ujarnya.

Pencurian Terekam CCTV

Kasus pencurian raket padel tersebut sebelumnya viral di media sosial setelah rekaman CCTV di lokasi beredar. Dalam rekaman tersebut, seorang perempuan terlihat mengenakan jaket hoodie dan masker saat mengambil raket yang dipajang di ruang resepsionis.

Pihak pengelola Lions Padel Society kemudian melaporkan pencurian yang terjadi pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 05.05 WIB.

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap AES, FNU, dan BVS.

Ketiganya ditangkap di sebuah SPBU kawasan Kota Bintang, Jalan KH Noer Ali, Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 14.58 WIB.

Polisi kemudian mengamankan raket padel Babolat senilai Rp30 juta yang menjadi barang bukti utama dalam kasus tersebut.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai