Pemkot Bogor Siapkan QRIS untuk Retribusi Parkir, Setoran Jukir Bakal Langsung Masuk Kas Daerah

BOGOR, Denting.id – Pemerintah Kota Bogor menyiapkan penerapan QRIS sebagai sistem pembayaran retribusi parkir. Sistem tersebut ditargetkan membuat setoran dari juru parkir (jukir) dapat langsung masuk ke kas daerah sekaligus menekan potensi kebocoran penerimaan.

Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin mengatakan, rencana tersebut merupakan salah satu hasil pembahasan Pemkot Bogor bersama Dinas Perhubungan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Bank Jabar Banten (BJB), dan Inspektorat Kota Bogor.

Pembahasan dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil uji petik dan inspeksi mendadak terkait pengelolaan retribusi parkir dan juru parkir di Kota Bogor.

“Sistem pembayaran dari jukir, insyaallah ke depan menggunakan QRIS. Sehingga setoran langsung ke kas daerah dan semoga tidak terjadi kebocoran,” ujar Jenal melalui akun Instagram resminya, Kamis (24/9/2026).

Penerapan QRIS nantinya menjadi bagian dari penataan sistem retribusi parkir di Kota Bogor. Pemkot juga telah menyelesaikan penyediaan seragam dan kartu identitas bagi juru parkir melalui dukungan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Jabar Banten.

“Insyaallah seragamisasi atas baju jukir semua sudah selesai, bantuan CSR dari Bank Jabar Banten, termasuk ID card. Kemudian sistem pembayaran dari jukir insyaallah ke depan menggunakan QRIS,” katanya.

Selain digitalisasi pembayaran, Pemkot Bogor berencana memperluas waktu pemberlakuan retribusi parkir hingga malam hari. Saat ini pungutan retribusi dilakukan hingga pukul 17.00 WIB, sedangkan ke depan direncanakan berlaku sampai pukul 22.00 WIB.

Penataan juga menyasar titik-titik parkir yang belum memiliki juru parkir resmi. Dinas Perhubungan Kota Bogor akan melakukan pendataan terhadap lokasi yang selama ini belum memiliki jukir resmi, termasuk titik yang masih ditemukan praktik parkir liar.

Titik-titik tersebut nantinya akan ditetapkan dan juru parkirnya dilegalisasi melalui penggunaan seragam serta kartu identitas resmi.

“Titik baru yang belum ada jukir, yang masih ada parkir liar, terus Kadishub bersama jajaran mendata, meresmikan, dan akan melegalisasi menggunakan baju seragam,” ujarnya.

Selain pembenahan sistem pembayaran dan legalisasi juru parkir, Pemkot Bogor juga menyiapkan rencana kepesertaan juru parkir dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari penataan pengelolaan parkir agar lebih tertib, sekaligus memberikan perlindungan bagi juru parkir dalam menjalankan aktivitasnya.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai