BANDUNG, Denting.id – Tim Prabu 3 Polrestabes Bandung mengamankan dua remaja yang masih berstatus pelajar SMA di kawasan Jalan Karapitan, Kota Bandung, Sabtu (26/9/2026) dini hari. Keduanya diduga merupakan anggota kelompok geng motor yang meresahkan masyarakat.
Kedua remaja tersebut masing-masing berinisial ZA (17), warga Kecamatan Margahayu, dan AAS (17). Mereka diamankan setelah diduga membawa senjata tajam jenis samurai dan mengacungkannya ke arah petugas kepolisian.
Peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 04.38 WIB. Saat itu, Tim Prabu 3 menerima laporan dari masyarakat melalui layanan Call Center mengenai aktivitas kelompok remaja yang diduga membawa senjata tajam di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Dalam proses tersebut, polisi mendapati kedua remaja yang diduga membawa senjata tajam.
Keduanya kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengetahui keterlibatan mereka dalam kelompok geng motor serta memastikan rangkaian kejadian yang terjadi di lokasi.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis samurai yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut.
Penangkapan ini menjadi bagian dari patroli dan respons kepolisian terhadap laporan masyarakat terkait aktivitas kelompok bermotor yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Bandung.
Kepolisian selanjutnya melakukan pendalaman terhadap kedua remaja tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan mereka dalam aksi lain serta asal-usul senjata tajam yang dibawa.
Sebelumnya, kepolisian di Kota Bandung juga beberapa kali melakukan penindakan terhadap kelompok atau individu yang membawa senjata tajam saat beraktivitas pada malam hingga dini hari. Dalam salah satu kasus pada September 2026, Polsek Astanaanyar mengamankan seorang pemuda yang kedapatan membawa samurai saat diduga terlibat pencurian sepeda motor.
Hingga kini, proses pemeriksaan terhadap ZA dan AAS masih dilakukan oleh kepolisian untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

