Maling Rumah Kosong Ditangkap di Cibinong, Beraksi di Jagakarsa hingga Depok

 

JAKARTA, Denting.id – Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial A yang diduga merupakan pelaku pencurian dengan modus menyasar rumah kosong. A ditangkap tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Cibinong, Kabupaten Bogor.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga terkait pencurian di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Laporan tersebut diterima polisi pada Jumat (26/5/2026). Tim Resmob kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap A pada Minggu (20/9/2026).

“Pelaku utama berinisial A yang berperan sebagai eksekutor berhasil ditangkap pada Minggu, 20 September 2026 di Cibinong, Kabupaten Bogor,” ujar Ressa dalam keterangannya, Sabtu (26/9/2026).

Dari hasil penyelidikan, A diduga tidak hanya beraksi di wilayah Jagakarsa. Polisi menyebut pelaku juga melakukan pencurian di sejumlah rumah kosong di kawasan Sawangan dan Limo, Kota Depok.

“Pelaku juga beraksi di beberapa lokasi lain di wilayah Sawangan dan Limo, Kota Depok. Modus rumah kosong,” kata Ressa.

Dalam aksinya di Jagakarsa, pelaku diduga membawa sejumlah barang berharga milik korban. Barang yang dicuri antara lain emas, logam mulia, uang tunai, serta satu unit laptop Apple M1.

“Total kerugian korban ditaksir mencapai ratusan juta rupiah,” tutur Ressa.

Ressa menjelaskan, pelaku menyasar rumah yang sedang ditinggal penghuninya. Untuk masuk ke dalam rumah, A diduga merusak atau mencongkel bagian pintu.

Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pencurian. Di antaranya dua buah obeng, tiga mata kunci rumah, dua buah pisau, satu unit telepon seluler, serta pakaian dan helm yang digunakan saat beraksi.

Saat ini, A diamankan di Gedung Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, A dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai