BOGOR, Denting.id — Polisi mengamankan seorang pria berinisial R alias D yang diduga terlibat dalam kasus penadahan sepeda motor hasil pencurian di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
R diamankan warga setelah kedapatan membawa sepeda motor Honda Beat berwarna biru hitam yang diduga merupakan milik seorang warga. Selanjutnya, pria tersebut bersama barang bukti diserahkan kepada polisi untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolsek Gunung Putri AKP Hillal Adi Imawan mengatakan, polisi mengamankan R bersama satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian.
“Mengamankan seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (Barang bukti) berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru hitam milik warga,” kata Hillal, Minggu (27/9/2026).
Peristiwa tersebut bermula ketika korban, seorang perempuan, memarkir sepeda motornya di salah satu klinik di wilayah Gunung Putri pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 20.10 WIB. Saat itu korban sedang menjalani pengobatan.
Sepeda motor tersebut kemudian diduga dibawa oleh pelaku. Sekitar pukul 21.00 WIB, anak korban berinisial S bersama rekannya, A, melihat sepeda motor yang diduga milik ibunya melintas di jalan.
S dan A kemudian mengikuti pengendara sepeda motor tersebut. Setibanya di lokasi, A memepet kendaraan dan meminta pertolongan warga.
“Setibanya di lokasi, A memepet motor tersebut dan berteriak meminta pertolongan warga hingga akhirnya diamankan,” ujar Hillal.
Aksi warga saat mengamankan R sempat direkam dan beredar di media sosial. Dalam video tersebut, sejumlah warga terlihat mengerumuni pria tersebut sebelum akhirnya diserahkan kepada petugas kepolisian.
Setelah diamankan, R bersama sepeda motor yang menjadi barang bukti dibawa ke Mapolsek Gunung Putri untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Hillal mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, R alias D diduga berperan sebagai penadah barang yang berasal dari tindak pidana pencurian.
“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 591 jo. 477 KUHP tentang tindak pidana penadahan dengan barang yang diperoleh dari tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” kata Hillal.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap rangkaian perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul sepeda motor yang berada dalam penguasaan R serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

