Dua KA Babaranjang Tabrakan di OKU, Masinis dan Asisten Terluka

Jakarta, Denting.id – Dua kereta api (KA) pengangkut batu bara atau Babaranjang bertabrakan di emplasemen Stasiun Talang Baru, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Kamis (15/10/2026) dini hari. Insiden tersebut menyebabkan masinis dan asisten masinis mengalami luka-luka.

Kecelakaan terjadi di Jalur I emplasemen Stasiun Talang Baru, Desa Talang Baru, Kecamatan Peninjauan, sekitar pukul 02.36 WIB. Lokasi tersebut masuk wilayah operasional PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional IV Tanjungkarang.

Dua rangkaian yang terlibat dalam kecelakaan itu adalah KA 4045 dengan relasi Stasiun Tanjung Enim Baru menuju Tarahan dan KA 4136 dengan relasi Stasiun Tarahan menuju Stasiun Tanjung Enim Baru.

Benturan keras mengakibatkan lokomotif dan sejumlah gerbong mengalami anjlok hingga terguling. Dampaknya, seluruh lintas pelayanan perjalanan kereta api dari dan menuju Tanjungkarang lumpuh total.

Selain itu, perjalanan KA penumpang Rajabasa dengan relasi Tanjungkarang–Kertapati Palembang pulang-pergi (PP) turut dibatalkan.

Berdasarkan laporan kejadian, KA 4045 memasuki Jalur I Stasiun Talang Baru dan menabrak KA 4136 yang sedang dalam proses berhenti di jalur yang sama.

Pengamat Soroti Kemungkinan Penyebab Tabrakan

Pengamat perkeretaapian Joni Martinus menilai, emplasemen stasiun seharusnya menjadi area yang relatif aman karena dilengkapi berbagai perangkat pengamanan, mulai dari sistem persinyalan hingga petugas pengatur perjalanan kereta api (PPKA) dan sistem pengendali terpusat.

Namun, tabrakan tetap terjadi sehingga perlu dilakukan investigasi menyeluruh untuk mengetahui penyebabnya.

Joni menyebutkan sejumlah kemungkinan yang perlu diperiksa, di antaranya pelanggaran sinyal merah atau *Signal Passed at Danger* (SPAD), masinis dan asisten masinis tertidur, hilangnya konsentrasi, hingga kegagalan sistem persinyalan yang menampilkan aspek tidak semestinya.

Kemungkinan lain adalah penyimpangan prosedur operasional yang menyebabkan kereta diizinkan memasuki jalur yang masih ditempati rangkaian lain. Masalah teknis, seperti gangguan pengereman, serta cuaca ekstrem yang mengurangi jarak pandang juga perlu ditelusuri.

Meski demikian, berbagai faktor tersebut masih berupa kemungkinan dan belum dapat dipastikan sebagai penyebab kecelakaan.

Joni, yang juga menjabat Ketua Bidang Perkeretaapian Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Wilayah Sumatera Selatan, menyampaikan keprihatinan atas kejadian tersebut.

Ia menilai insiden ini menimbulkan kerugian sarana dan prasarana, sekaligus kekecewaan serta ketidaknyamanan bagi ratusan penumpang yang terdampak gangguan perjalanan.

Joni mendorong KAI dan pihak terkait melakukan evaluasi menyeluruh serta meminta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) segera menginvestigasi kecelakaan untuk menemukan akar permasalahannya.

“Evaluasi dan perbaikan harus dilakukan secara menyeluruh, seperti pembenahan dan peningkatan pembinaan SDM, penerapan prosedur operasional yang ketat, serta memastikan keandalan sarana dan prasarana,” ujar Joni.

Tabrakan Kereta Kembali Terjadi pada 2026

Joni menyebut kecelakaan di OKU tersebut menjadi kasus tabrakan antarkereta api kedua sepanjang 2026. Sebelumnya, tabrakan terjadi di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026, yang dilaporkan menewaskan 16 orang dan menyebabkan 107 orang lainnya luka-luka.

Menurutnya, tabrakan antarkereta merupakan persoalan serius yang harus diantisipasi karena bobot dan kecepatan rangkaian menghasilkan energi benturan yang sangat besar. Risiko tersebut semakin tinggi pada KA Babaranjang yang mengangkut batu bara dengan bobot mencapai ribuan ton.

Ia menjelaskan, kereta api membutuhkan jarak pengereman yang panjang sehingga tidak dapat berhenti secara mendadak. Selain itu, kereta bergerak pada jalur rel tetap dan tidak bisa melakukan manuver menghindar seperti kendaraan jalan raya.

Dampak kecelakaan juga tidak terbatas pada korban manusia, tetapi dapat mengganggu distribusi logistik, merusak sarana dan prasarana, serta mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap layanan perkeretaapian.

Untuk mencegah kejadian serupa, Joni mendorong modernisasi sistem persinyalan, pembangunan jalur ganda atau *double track*, peningkatan keandalan pusat kendali perjalanan kereta api, serta penguatan koordinasi antara pusat kendali, PPKA, dan masinis.

Ia juga menekankan pentingnya penerapan manajemen kelelahan atau *fatigue management* bagi awak kereta, termasuk audit jam kerja, pengaturan waktu istirahat, dan pemeriksaan kondisi kesehatan fisik maupun mental sebelum bertugas.

“Pada dasarnya bisnis transportasi adalah bisnis keselamatan dan pelayanan, maka sepatutnya tidak boleh ada tabrakan kereta api. Semua pihak terkait wajib berkomitmen agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.

Baca juga: Menteri Kehutanan Tinggalkan Sampit, Peninjauan Karhutla Kotim Belum Terlaksana

Joni menambahkan, hasil investigasi KNKT perlu menjadi dasar perbaikan sistem keselamatan perkeretaapian, baik dari sisi teknis maupun operasional.

Editor: Linna Susanti

 

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai