DEPOK, Denting.id – Pembuangan sampah liar di tepi jalan lingkungan RW 08, dekat Situ Pulo, Kelurahan Rangkapan Jaya, Kota Depok, masih terjadi meski berbagai imbauan telah disampaikan. Menyikapi kondisi tersebut, Lurah Rangkapan Jaya, Agus Riyan Herdyana, memasang spanduk larangan membuang sampah sembarangan di lokasi tersebut.
Pemasangan spanduk dilakukan setelah upaya edukasi dan teguran kepada masyarakat belum membuahkan hasil. Langkah ini diharapkan dapat mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan tepi jalan sebagai tempat pembuangan sampah.
“Sudah berulang kali kami melarang dan mengedukasi agar tidak membuang sampah di sini, tetapi masih saja terjadi. Akhirnya, kami pasang spanduk larangan supaya bisa langsung dibaca oleh oknum yang membuang sampah,” ujar Riyan, Jumat (16/10/2026).
Menurut Riyan, berdasarkan hasil penelusuran pihak kelurahan, sampah yang dibuang di lokasi tersebut diduga berasal dari orang-orang yang melintas, bukan warga yang tinggal di lingkungan sekitar.
“Warga sambil lewat melempar sampah ke situ. Bukan warga di situ, kami sudah investigasi,” katanya.
Untuk mencegah kejadian serupa terulang, pihak kelurahan berkoordinasi dengan pengurus RT, RW, dan warga sekitar guna meningkatkan pengawasan di lokasi yang kerap dijadikan tempat pembuangan sampah liar.
Pengawasan tersebut diharapkan dapat membantu menjaga kebersihan lingkungan sekaligus mencegah kawasan sekitar Situ Pulo kembali dijadikan tempat pembuangan sampah sembarangan.
Riyan berharap pemasangan spanduk larangan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi imbauan dan ikut menjaga kebersihan lingkungan.
“Mudah-mudahan setelah dipasang spanduk, masyarakat bisa mengindahkan imbauan ini dengan sebaik-baiknya,” tandasnya.
Editor : Linna Susanti

