Berawal Dari Penangkapan Di Tol Purbaleunyi, Polisi Bongkar Pabrik Obat Ilegal Di Bandung

 

BANDUNG, Denting.id – Polisi membongkar pabrik pembuatan obat keras ilegal jenis tramadol dan hexymer di kawasan pergudangan Kopo, Kota Bandung, Jawa Barat. Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria yang kedapatan membawa 600 ribu butir hexymer siap edar di Tol Purbaleunyi.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Hengki mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di kilometer 125 Tol Purbaleunyi. Ratusan ribu butir obat keras itu rencananya akan dikirim ke Jakarta.

“Awal mulanya mengamankan satu orang tersangka pada hari Jumat di kilometer 125 Purbaleunyi dengan barang bukti 600 ribu butir Hexymer siap edar. Barang bukti tersebut hendak dibawa menuju Jakarta,” kata Hengki, Minggu (18/10/2026).

Dari hasil pengembangan penangkapan tersebut, polisi menelusuri asal barang hingga menemukan dua lokasi yang digunakan sebagai tempat produksi obat keras ilegal di kawasan pergudangan Kopo.

Dalam penggerebekan itu, petugas menyita ratusan ribu butir tramadol dan hexymer siap edar, bahan baku, serta sejumlah peralatan produksi.

Hengki mengungkapkan, berdasarkan kapasitas peralatan yang ditemukan, pabrik tersebut diperkirakan mampu memproduksi hingga delapan juta butir obat per hari. Hasil produksinya diduga dipasarkan ke sejumlah wilayah, termasuk Jakarta.

“Kalau melihat alat-alat yang ada, pabrik ini bisa mencetak sampai 8 juta butir per hari. Distribusinya tidak hanya di wilayah Jawa Barat saja, tetapi juga mengincar pasar luar daerah seperti Jakarta,” ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial P, R, MF, F, serta seorang tersangka yang sebelumnya ditangkap di Tol Purbaleunyi.

Kelima tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut, mulai dari pembeli, peracik obat, hingga pengantar dan koordinator pengiriman berdasarkan pesanan.

“Peran mereka berbeda-beda. Ada yang bertindak sebagai pembeli, peracik, hingga pengantar atau koordinator pengiriman barang sesuai pesanan,” jelas Hengki.

Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan produksi dan distribusi obat keras ilegal yang diduga beroperasi lintas daerah.

Editor : Linna Susanti

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai