Kabur hingga Pandeglang, Pelaku Penganiayaan di Konter Ponsel Bekasi Akhirnya Ditangkap

 

BEKASI, Denting.id – Seorang pria berinisial SH (35) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap warga di sebuah konter ponsel di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, akhirnya ditangkap polisi setelah buron hampir dua bulan. Selama pelariannya, SH sempat berpindah tempat hingga ke wilayah Pandeglang, Banten, untuk menghindari kejaran petugas.

SH diamankan di kediamannya di Kampung Muara, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan. Setelah ditangkap, ia dibawa ke Mapolsek Babelan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani mengatakan, penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat dan mengungkap dugaan tindak pidana.

“Pelaku saat ini telah dibawa ke Mapolsek Babelan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” kata Aliyani di Cikarang, Minggu.

Kapolsek Babelan Kompol Wito menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah konter penjualan telepon genggam di Jalan Raya Pasar Muara, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, SH diduga menganiaya korban berinisial P (36) akibat persoalan pribadi. Saat kejadian, pelaku mendatangi konter tempat korban berada sambil membawa sepotong kayu dan meminta korban keluar dari toko.

Ketika korban keluar, pelaku diduga langsung memukul bagian kepala korban menggunakan kayu hingga mengakibatkan luka. Setelah kejadian, SH meninggalkan lokasi, sementara korban mendapat pertolongan dari warga sekitar.

Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Babelan sekitar pukul 03.00 WIB pada hari yang sama dengan didampingi sejumlah warga.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan, memeriksa saksi, dan mengumpulkan barang bukti untuk melacak keberadaan pelaku. Dalam proses pencarian, SH diketahui sempat melarikan diri hingga ke Pandeglang, Banten, sebelum akhirnya berhasil diamankan.

Dari kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian dengan bercak darah, satu celana panjang hitam, rekaman video penganiayaan, serta surat hasil visum.

Atas dugaan perbuatannya, SH dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau denda maksimal kategori III sebesar Rp50 juta.

Aliyani mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan secara bijak tanpa menggunakan kekerasan fisik. Ia juga meminta warga segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana.

“Kami turut mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan melalui tindakan kekerasan serta segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

Editor : Linna Susanti

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai