Polisi Ungkap 43 Kasus Kejahatan 3C di Jakarta Barat, 53 Tersangka Ditangkap

 

JAKARTA, Denting.id – Polres Metro Jakarta Barat mengungkap 43 kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang September hingga Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 53 tersangka beserta sejumlah barang bukti, termasuk senjata api rakitan dan puluhan kendaraan bermotor hasil curian.

Pengungkapan dilakukan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat bersama jajaran polsek melalui serangkaian operasi terhadap berbagai tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan, puluhan kasus tersebut mencakup beragam modus kejahatan, mulai dari sindikat curanmor bersenjata api asal Lampung, pencurian dengan modus berpura-pura menyewa kamar kos, hingga pembobolan rumah kosong.

Polisi juga mengungkap dugaan tindakan intimidasi oleh oknum penagih utang atau debt collector di jalanan.

“Ini merupakan kasus yang kita kenal dengan 3C, curas, curat, dan curanmor yang terjadi kurun waktu pada bulan September sampai dengan Oktober 2026. Dengan rincian ada sebanyak 43 laporan polisi yang ditangani,” ujar Nasriadi saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (21/10/2026).

Nasriadi menegaskan, kepolisian akan terus menindak pelaku kejahatan jalanan maupun aksi premanisme di wilayah Jakarta Barat.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus menekan tindak kriminalitas yang mengancam keselamatan warga.

Editor : Linna Susanti

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai