BOGOR, Denting.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor belum menerima berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Kepala Desa (Kades) Nagrak nonaktif berinisial AS bersama tiga tersangka lainnya. Kasus yang dilaporkan PT Summarecon Agung Tbk tersebut diduga menyebabkan kerugian perusahaan hingga Rp3,5 miliar.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Bogor, I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma, mengatakan pihaknya baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik kepolisian.
“Kami belum terima berkas lagi, pascaditetapkan empat orang tersangka oleh Sat Reskrim Polres Bogor, termasuk Kades Nagrak nonaktif AS,” ujar Agung kepada wartawan, Kamis (22/10/2026).
Agung menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penjualan tanah yang bukan milik para tersangka kepada PT Summarecon Agung Tbk. Para tersangka diduga membuat surat kepemilikan tanah atas nama salah seorang dari mereka, kemudian menjualnya kepada perusahaan tersebut.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap keabsahan dokumen, tanah yang diperjualbelikan ternyata bukan milik tersangka.
“Jadi, tanah milik orang lain dibikin suratnya oleh para tersangka atas nama salah seorang tersangka, lalu dibeli dan dibayar PT Summarecon Agung Tbk. Setelah keabsahan kepemilikan surat tersebut dicek, ternyata bukan milik tersangka. PT Summarecon Agung Tbk pun menjadi korban, dan rugi sekitar Rp3,5 miliar,” jelasnya.
Kejari Kabupaten Bogor masih menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polres Bogor. Setelah berkas diterima, jaksa penuntut umum akan meneliti kelengkapan formil dan materiil sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kades Nagrak Nonaktif Diduga Jadi Otak Perkara
Sebelumnya, Satreskrim Polres Bogor menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan PT Summarecon Agung Tbk pada Agustus 2025.
Salah satu tersangka berinisial AS merupakan Kades Nagrak nonaktif di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Polisi menduga AS berperan sebagai otak dalam perkara tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko mengatakan, AS bersama tersangka lainnya diduga terlibat dalam penjualan lahan yang bukan hak mereka.
“Kami sudah mengamankan AS dan dia dalam perkara ini berperan sebagai otak dari kejahatan tipu gelap, di mana sebelumnya mereka dilaporkan oleh pembeli lahannya pada bulan Agustus 2025 lalu,” ungkap Anggi.
Menurut Anggi, PT Summarecon Agung Tbk membeli lahan seluas sekitar 4.000 meter persegi dari para tersangka. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan yang disampaikan polisi, lahan tersebut diduga bukan milik pihak yang menjualnya.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan terancam pidana penjara paling lama empat tahun, sebagaimana disampaikan penyidik.
Hingga Kamis (22/10/2026), Kejari Kabupaten Bogor menyatakan belum menerima berkas perkara tersebut untuk diteliti lebih lanjut.
Editor : Linna Susanti

