Kemenag Bogor Warning Ponpes: Pelecehan Seksual Bisa Berujung Penutupan

 

BOGOR, Denting.id — Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor memperingatkan pondok pesantren (ponpes) agar memperketat pengawasan terhadap santri guna mencegah terjadinya pelecehan seksual dan perundungan. Ponpes yang terbukti mengalami kasus pelecehan seksual dengan pimpinan sebagai pelaku terancam ditutup.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bogor, Raden Enjat Mujiat, menegaskan bahwa pelecehan seksual di lingkungan pesantren merupakan tindakan serius yang harus dicegah dan diperangi bersama.

“Kalau ada kasus pelecehan seksual terhadap santri dan dilakukan oleh kiai atau pimpinan pondoknya, tentu akan kami berikan teguran keras berupa penutupan ponpes tersebut,” kata Enjat kepada wartawan seusai peringatan Hari Santri 2026 bersama Pemerintah Kabupaten Bogor di Cibinong, 20 Oktober 2026.

Menurut Enjat, pencegahan pelecehan seksual tidak hanya menjadi tanggung jawab pimpinan pesantren, tetapi juga seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan pendidikan dan pengasuhan santri.

Pengawasan, kata dia, perlu diperketat untuk mengantisipasi berbagai bentuk kekerasan, termasuk pelecehan seksual yang dilakukan oleh sesama santri.

“Termasuk juga bilamana itu (pelecehan seksual) dilakukan oleh sesama santri, maka bisa dimitigasi dari sisi pengawasannya dengan memperbanyak guru-gurunya agar jadi lebih ketat,” jelasnya.

Enjat mengaku prihatin terhadap maraknya kasus pelecehan seksual dan perundungan yang menimpa santri di sejumlah pondok pesantren.

Karena itu, ia meminta pengelola pesantren meningkatkan pengawasan serta membangun kepedulian bersama untuk memastikan keamanan santri selama menjalani pendidikan.

Ia menegaskan, lingkungan pesantren harus menjadi tempat yang aman bagi santri untuk menuntut ilmu. Upaya pencegahan juga perlu dilakukan secara berkelanjutan agar kasus pelecehan seksual dan perundungan tidak kembali terjadi.

Editor : Linna Susanti

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai