KLHK Tegas Tindak Tambang Bermasalah di Pulau Kecil Raja Ampat, PT ASP Disegel

Jakarta, Denting.id – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum lingkungan terhadap aktivitas pertambangan yang merusak ekosistem di wilayah pulau-pulau kecil Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (8/6/2025), Hanif menyatakan sejumlah perusahaan tambang nikel telah terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap kaidah pengelolaan lingkungan hidup. Salah satu temuan utama adalah aktivitas PT ASP di Pulau Manuran, yang kini telah disegel oleh pemerintah.

“PT ASP ditemukan melakukan kegiatan pertambangan tanpa manajemen lingkungan yang memadai, menyebabkan pencemaran air laut dan tingkat kekeruhan yang tinggi di kawasan pantai,” ujar Hanif.

Dokumen Lingkungan Tak Jelas

Hanif mengungkapkan bahwa dokumen lingkungan PT ASP masih diterbitkan oleh Bupati Raja Ampat dan hingga kini belum diterima atau diverifikasi oleh Kementerian LHK.

“Kami akan meminta dokumen tersebut untuk direview karena sudah terbukti terjadi pencemaran serius. Bahkan sistem pengelolaan lingkungannya pun belum tersedia,” tegasnya.

Tambang Lain Juga Langgar Aturan

Pelanggaran serupa juga ditemukan di tambang milik PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM) di Pulau KW dan PT Mulya Raymon Perkasa (PT MRP) di Pulau Mayapun. PT KSM dilaporkan membuka lahan di luar izin yang diberikan, sementara PT MRP beroperasi tanpa dokumen lingkungan sama sekali.

“Kami menemukan pembukaan lahan seluas lima hektare di luar izin pada PT KSM. Ini adalah pelanggaran terhadap persetujuan lingkungan. Sedangkan PT MRP hanya memiliki IUP (izin usaha pertambangan), tanpa dokumen lingkungan apa pun. Karena beroperasi di pulau kecil dan kawasan lindung, sangat sulit bagi kami memberikan persetujuan lingkungan,” kata Hanif.

Seluruh Izin Akan Ditinjau Ulang

Kementerian LHK menegaskan akan meninjau ulang seluruh izin tambang di pulau kecil Raja Ampat, mengacu pada UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Peninjauan juga mengacu pada dua putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang melarang pertambangan di pulau kecil tanpa syarat.

“Berdasarkan putusan hukum dan prinsip kehati-hatian ekologis, kami akan merekomendasikan peninjauan terhadap seluruh persetujuan lingkungan di wilayah pulau kecil Raja Ampat,” kata Hanif.

PT GAG Nikel Dianggap Patuhi Aturan

Sementara itu, PT GAG Nikel yang beroperasi di Pulau Gag dinyatakan telah menjalankan kegiatan tambang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perusahaan ini termasuk dalam 13 entitas yang dikecualikan dari larangan tambang di hutan lindung berdasarkan UU No. 19 Tahun 2004.

Baca juga : Menteri ESDM: Izin Tambang PT GAG Nikel di Raja Ampat Terbit Sejak 2017, Bukan Era Saya

“Pulau Gag adalah kawasan yang sensitif secara ekologis. Meski secara hukum GAG Nikel memiliki semua izin, kehati-hatian tetap wajib diterapkan. Kami akan terus melakukan pengawasan berkala,” tutup Hanif.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *