KPK Tegaskan Belum Panggil Khofifah dan Ridwan Kamil Bukan karena Faktor Politik

Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan belum dipanggilnya Khofifah Indar Parawansa dan Ridwan Kamil dalam dua kasus korupsi berbeda sama sekali tidak berkaitan dengan faktor politik. Keterlambatan tersebut murni disebabkan oleh kendala teknis penjadwalan pemeriksaan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penyidik masih terus berkoordinasi untuk menyusun ulang jadwal pemeriksaan saksi, termasuk Gubernur Jawa Timur Khofifah dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

“Kami pikir tidak ada (unsur politik). Ini teknis di penjadwalannya saja,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (8/7/2025).

Budi juga menegaskan KPK tidak memberikan perlakuan khusus terhadap Khofifah dalam penyidikan kasus dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Jatim 2019-2022. Sebelumnya, Khofifah batal hadir dalam jadwal pemeriksaan pada Jumat (20/6/2025) dengan alasan kesibukan dan telah meminta penjadwalan ulang.

“Tidak ada yang diistimewakan. Pemeriksaan dilakukan dengan perlakuan yang setara. Koordinasi teknis sedang berjalan,” tegasnya.

Hingga kini, penyidikan kasus dana hibah tersebut telah menetapkan 21 tersangka, yang terdiri dari empat penerima suap dan 17 pemberi. Identitas para tersangka masih dirahasiakan karena penyidikan masih berlangsung. KPK juga telah menerbitkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap sejumlah pihak untuk memastikan kehadiran mereka selama proses hukum.

Ridwan Kamil Masih Tunggu Jadwal Pemeriksaan

Sementara itu, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023, KPK menyatakan pemanggilan Ridwan Kamil akan dilakukan apabila penyidik menilai waktunya sudah tepat.

“Kasus masih berjalan. Kami pastikan semua proses penyidikan berproses dan sedang berlangsung baik,” kata Budi.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menyita sejumlah aset dari kediaman Ridwan Kamil, termasuk mobil Mercedes-Benz dan motor Royal Enfield yang kini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK serta sebuah bengkel.

Baca juga : KPK Panggil 5 Saksi Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, sejumlah pejabat BJB, dan beberapa pengendali agensi. KPK mengungkapkan potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 222 miliar.

“Kami akan sampaikan update pemeriksaan RK jika jadwalnya sudah ditetapkan secara resmi,” tutup Budi.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *