Jakarta, Denting.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022. Salah satu saksi yang diperiksa adalah DAS, mantan sekretaris pribadi eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
“DAS selaku mantan Sekretaris Pribadi Mendikbudristek 2019–2024 telah diperiksa,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan tertulis, Rabu (9/7/2025).
Selain DAS, dua mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Direktorat SD dan SMP berinisial SW serta MTY juga telah dimintai keterangan. Pemeriksaan juga menyasar CI, eks anggota tim teknis analisa pembelajaran TIK pada Direktorat SD dan SMP; MS, Direktur Utama PT Tera Data Indonusa tahun 2020; IA, konsultan infrastruktur teknologi di Kemendikbudristek; serta KK, Manajer Produksi PT Bangga Teknologi Indonesia pada 2021.
Harli tidak merinci lebih jauh materi pemeriksaan terhadap para saksi tersebut. Ia hanya menyebut pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.
Sebagai informasi, kasus ini mencuat ketika Kemendikbudristek menggulirkan program pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk SD, SMP, dan SMA, termasuk laptop Chromebook. Total nilai proyek ini mencapai Rp9,9 triliun.
Baca juga : Kejagung Usul Tambahan Anggaran Rp 18,5 Triliun untuk Tahun 2026
Namun, perangkat TIK yang disalurkan dinilai tidak efektif dalam mendukung proses pembelajaran. Kejagung menduga adanya pemufakatan jahat dalam pengadaan tersebut, yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.