Kejagung Usul Tambahan Anggaran Rp 18,5 Triliun untuk Tahun 2026

Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan usulan tambahan anggaran sebesar Rp 18,5 triliun untuk tahun anggaran 2026. Tambahan anggaran tersebut diajukan untuk memenuhi berbagai program prioritas dan kebutuhan operasional Kejagung di tengah meningkatnya beban kerja pada sektor penegakan hukum.

Usulan ini disampaikan oleh Plt Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Narendra Jatna, dalam rapat bersama Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2024). Narendra mengungkapkan bahwa pagu indikatif Kejagung tahun anggaran 2026 saat ini ditetapkan sebesar Rp 8,9 triliun.

“Pagu indikatif tahun anggaran 2026 sebesar Rp 8,9 triliun. Ini mengalami penurunan Rp 15,3 triliun atau minus sekitar 63,2 persen dibandingkan alokasi anggaran 2025 sebesar Rp 24,2 triliun,” ujar Narendra di hadapan anggota dewan.

Menurutnya, pagu indikatif tersebut belum mencukupi kebutuhan riil Kejaksaan RI. Berdasarkan analisis internal, kebutuhan ideal Kejagung untuk 2026 diperkirakan mencapai Rp 27,4 triliun. Artinya, terdapat defisit sebesar Rp 18,52 triliun atau sekitar 67,4 persen dari kebutuhan riil.

“Pagu indikatif belum memenuhi kebutuhan riil Kejaksaan RI. Tambahan anggaran ini diperlukan untuk mendukung manajemen hingga pelaksanaan penegakan dan pelayanan hukum,” jelasnya.

Narendra menegaskan, usulan tambahan anggaran tersebut akan diprioritaskan untuk memperkuat fungsi penegakan hukum, modernisasi sarana dan prasarana, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia Kejaksaan.

Baca juga : LoKejagung Mutasi Pejabat, Sejumlah Direktur dan Kepala Pusat Bergeser Posisi

Kejagung berharap DPR dan pemerintah dapat mempertimbangkan usulan tersebut demi memastikan keberlangsungan program-program strategis di bidang hukum yang menjadi perhatian publik.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai