Jakarta, Denting.id – Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Hibnu Nugroho, menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) perlu mendalami kemungkinan adanya mens rea atau niat jahat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan tersangka mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Hal ini disampaikan Hibnu merespons rencana Kejagung menelusuri kaitan investasi Google di Gojek, perusahaan yang didirikan Nadiem, dengan proyek pengadaan laptop tersebut. Chromebook sendiri merupakan produk laptop besutan Google dengan sistem operasi Chrome OS.
Menurut Hibnu, jika benar ada investasi ke Gojek, penyidik bisa menelusuri dugaan adanya perencanaan sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri.
“Sehingga niat sebelum menjadi menteri dan setelah menjadi menteri ada hubungan kausal. Hubungan ini yang harus dikembangkan oleh penyidik Kejagung,” ujarnya, Selasa (9/9/2025).
Ia menambahkan, indikasi adanya permufakatan sebelum Nadiem masuk kabinet bisa menjadi bukti awal adanya penyimpangan.
“Bukan pada saat menjadi menteri, tapi sebelumnya. Pertanyaannya kan sebelum itu (pengadaan laptop Chromebook) mungkin sudah terindikasi akan dijadikan menteri. Nah siapa itu yang menjanjikan?” papar Hibnu.
Selain itu, Hibnu menyoroti kemungkinan adanya “relasi kuasa” yang membuat proyek pengadaan laptop tetap berjalan meski bermasalah. Hal itu, menurutnya, bisa menjawab pernyataan Nadiem yang sebelumnya menegaskan siap memberi keterangan sejujur-jujurnya.
“Mungkin ada relasi kuasa yang membuat Nadiem tidak mampu menolak dan hanya menjalankan apa yang sudah diputuskan,” jelasnya.
Hibnu juga menyayangkan jika lembaga pengadaan di Kemendikbudristek tidak dilibatkan secara penuh dalam proses tersebut.
“Seolah-olah jadi menteri langsung stafsus-stafsus. Ini kan roda kelembagaan yang tidak berjalan,” tambahnya.
Sementara itu, pengacara Nadiem Makarim, Hotman Paris, membantah keras tuduhan kliennya menerima keuntungan dari proyek pengadaan laptop Chromebook.
Baca juga : Kejagung Dampingi Wapres Gibran Hadapi Gugatan Perdata Rp125 Triliun
“Tidak ada satu sen pun, baik dari segi bukti rekening bank maupun dari segi saksi, yang menyatakan Nadiem pernah terima uang. Termasuk tidak ada bukti ada unsur memperkaya diri,” tegas Hotman.