Jusuf Kalla Sebut Pencalonan Agung Laksono sebagai Ketua PMI Ilegal dan Pengkhianatan

JAKARTA (Denting.id) – Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI), Jusuf Kalla, menyatakan bahwa pencalonan Agung Laksono sebagai Ketua PMI adalah tindakan yang ilegal dan melanggar aturan organisasi.

“Itu ilegal dan pengkhianatan,” ujar Jusuf Kalla saat ditemui wartawan usai membuka Musyawarah Nasional (Munas) PMI di Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Senin, 9 Desember 2024.

Jusuf Kalla juga mengungkapkan bahwa Agung Laksono memiliki rekam jejak serupa dalam organisasi politik. Menurutnya, Agung pernah mencoba memecah Partai Golkar dengan mendirikan Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro) 1957.

Dalam Munas ke-22 PMI yang berlangsung pada Minggu malam, 8 Desember 2024, para peserta secara aklamasi meminta Jusuf Kalla untuk kembali memimpin PMI periode 2024-2029. Jusuf Kalla adalah calon tunggal yang diajukan, setelah laporan pertanggungjawaban masa kepemimpinannya diterima dengan baik.

Mengenai pencalonan Agung Laksono, Jusuf Kalla mengungkapkan bahwa kasus ini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian. Selain itu, beberapa anggota PMI yang menyatakan dukungan kepada Agung Laksono telah diberhentikan.

“Hanya beberapa orang di situ (yang mencalonkan Agung Laksono), itu sudah dipecat. Kita sudah pecat, karena melanggar AD/ART,” tegas Jusuf Kalla.

Dengan terpilihnya kembali Jusuf Kalla secara aklamasi, ia menegaskan komitmennya untuk terus memimpin PMI dengan semangat melayani masyarakat dan menjaga integritas organisasi.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *