Jakarta.Denting.id – Mabes Polri telah menjatuhkan sanksi berat kepada dua anggota Polri yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 asal Malaysia. Anak buah dari mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald P Simanjuntak, yang terlibat dalam kasus ini, dipecat dengan tidak hormat (PTDH) setelah melalui sidang etik yang panjang.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa sidang etik terhadap tiga terduga pelanggar yang terlibat, yakni berinisial D, Y, dan M, dilakukan secara terpisah oleh Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri. Sidang yang dimulai pada Selasa (31/12/2024) siang hingga Rabu (1/1/2025) dini hari tersebut menghasilkan keputusan tegas terhadap dua terduga pelanggar, yaitu D dan Y.
“Dua terduga pelanggar, yakni D (eks Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald P Simanjuntak) dan Y, telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” ujar Trunoyudo dalam keterangan pers pada Rabu (1/1/2025).
Jokowi Masuk Nominasi Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Projo: Silakan Proses Hukum
Namun, untuk satu terduga lainnya, M, sidang etik masih berlanjut dan dijadwalkan akan dilanjutkan pada Kamis (2/1/2025). Trunoyudo memastikan bahwa hasil sidang untuk M akan diumumkan setelah sidang selesai.
Lebih lanjut, Trunoyudo menjelaskan bahwa seluruh proses sidang etik ini diawasi langsung oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), yang bertindak sebagai pengawas eksternal Polri. “Proses sidang etik ini dilakukan dengan penuh transparansi, sesuai prosedur yang berlaku, dan di bawah pengawasan Kompolnas,” tambahnya.
Pemerasan di DWP 2024
Kasus ini berawal dari dugaan pemerasan yang dilakukan oleh sejumlah polisi terhadap penonton asal Malaysia yang hadir di DWP 2024. Sebanyak 45 orang WN Malaysia dilaporkan menjadi korban, dengan total barang bukti yang ditemukan mencapai Rp2,5 miliar. Para pelaku, yang terdiri dari 18 anggota kepolisian, kini telah ditempatkan khusus (Patsus) di Divisi Propam Polri sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, mengungkapkan bahwa sebagai langkah tegas, pihaknya mencopot 34 anggota dari Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya terkait kasus ini. Surat Telegram mutasi terhadap anggota Polri tersebut, yang mencakup Perwira Menengah (Pamen), Perwira Pertama (Pama), hingga Bintara, terbit pada 25 Desember 2024.
Perjalanan Hubungan Ahok-Anies: Dulu Rival, Kini Siapkan Kejutan
Sanksi yang dijatuhkan ini menunjukkan komitmen Polri dalam menindak tegas anggota yang terlibat dalam tindakan yang mencoreng citra institusi. “Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan Polri beroperasi dengan transparansi dan tanggung jawab,” ujar Trunoyudo.
Polri berjanji akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menindaklanjuti hasil sidang etik yang masih berlangsung. Sementara itu, masyarakat pun menantikan apakah lebih banyak anggota kepolisian yang akan terlibat dalam pemerasan ini.

