Kejagung Lelang Kapal Tanker MT Arman 114 dan 166 Ribu Ton Minyak, Nilai Limit Capai Rp1,17 Triliun

Jakarta, Denting.id – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengumumkan rencana lelang rampasan negara berupa kapal tanker MT Arman 114 beserta muatannya berupa minyak mentah ringan (light crude oil). Lelang akan digelar pada Selasa (2/12/2025) dengan batas akhir penawaran pukul 14.00 WIB melalui situs resmi lelang.go.id.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa objek lelang dijual dalam satu paket. Paket tersebut meliputi kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran (IMO 9116412), buatan Korea Selatan tahun 1997, beserta muatannya berupa 166.975,36 metrik ton light crude oil atau setara 1.245.166,9 barel.

Lelang diselenggarakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam atas nama Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, sang nakhoda yang telah berstatus terpidana kasus pembuangan limbah. Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm pada 10 Juli 2024 memastikan kapal serta muatannya dirampas untuk negara.

Menurut Anang, nilai limit total lelang mencapai Rp1,17 triliun dengan uang jaminan sebesar Rp118 miliar. Peserta lelang wajib memiliki akun terverifikasi dan memenuhi persyaratan khusus yang ditetapkan.

Persyaratan itu mencakup ketentuan bahwa hanya badan usaha yang memiliki izin pengolahan atau niaga minyak dan gas bumi, atau kontraktor dan/atau afiliasi kontraktor migas yang diperbolehkan mengikuti proses lelang, sesuai peraturan Kementerian ESDM.

Seluruh dokumen persyaratan harus diunggah ke situs lelang.go.id, sementara dokumen fisik wajib dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Batam paling lambat 26 November 2025. Adapun penjelasan lelang (aanwijzing) dijadwalkan pada Senin (24/11/2025) pukul 14.00–16.00 WIB. Peserta yang tidak menghadiri aanwijzing dianggap menyetujui kondisi objek apa adanya.

Kapal MT Arman 114 merupakan barang bukti dari kasus pembuangan limbah yang menyeret nakhoda kapal, Mohammed Abdelaziz Mohamed Hatiba. Pada Juli 2025, Pengadilan Negeri Batam memutuskan kapal dan seluruh muatannya disita untuk negara. Abdelaziz divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider enam bulan kurungan.

Baca juga: Dugaan Korupsi Petral 2008–2015 Diusut, Kejagung Sebut Pengembangan dari Kasus Minyak Mentah Pertamina

Kasus ini bermula ketika Bakamla mendapati dua kapal tanker mematikan sistem identifikasi otomatis (AIS) dan berada dalam posisi menempel. Pemantauan udara menggunakan pesawat nirawak menemukan sambungan pipa antarkapal serta tumpahan minyak dari MT Arman 114. Kedua kapal, MT Arman 114 dan MT S Tinos berbendera Kamerun, diduga melakukan transfer minyak (ship-to-ship) secara ilegal.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *