KPK Terbitkan SP3 Kasus Korupsi Izin Tambang Nikel Konawe Utara, Aswad Sulaiman Lepas dari Penyidikan

Jakarta, Denting.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian izin pengelolaan pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Penghentian penyidikan tersebut dilakukan sejak Desember 2024.

Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman (ASW), sebagai tersangka. Dugaan korupsi tersebut disebut menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp2,7 triliun dalam kurun waktu 2007–2014.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan informasi terkait penghentian penyidikan perkara tersebut. Menurutnya, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Untuk perkara tersebut, betul sudah diterbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan),” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (24/12/2025).

Meski demikian, KPK belum mengungkapkan secara terbuka alasan hukum yang mendasari penerbitan SP3 dalam kasus ini. Adapun perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi oleh Pemerintah Kabupaten Konawe Utara.

Dalam proses penyidikan, KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka pada Oktober 2017 atas perannya saat menjabat sebagai bupati. Kala itu, KPK mengungkap adanya dugaan penerimaan uang oleh ASW dari sejumlah pengusaha tambang nikel.

Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, menyatakan ASW diduga menerima uang sekitar Rp13 miliar dari sedikitnya 17 perusahaan pertambangan yang memperoleh izin eksplorasi dan eksploitasi nikel di Konawe Utara.

“Indikasi kerugian negara sebesar Rp2,7 triliun berasal dari hasil penjualan nikel karena perizinan yang melawan hukum. Selain itu, ASW juga menerima Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan,” ujar Saut dalam keterangan sebelumnya.

Baca juga: KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Non-Bujeter Bank BJB ke Ridwan Kamil dan Pihak Terkait

Dengan diterbitkannya SP3, proses hukum terhadap Aswad Sulaiman dalam kasus dugaan korupsi izin tambang nikel tersebut resmi dihentikan oleh KPK.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *