Jakarta, Denting.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan kehadiran penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bukan dalam rangka melakukan penggeledahan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan kedatangan penyidik bertujuan untuk meminta serta mencocokkan data dan dokumen terkait perubahan kawasan hutan dengan data yang dimiliki Kemenhut.
“Ada sejumlah data dan dokumen yang dibutuhkan dalam proses penyidikan, dan itu telah diberikan oleh pihak Kemenhut kepada penyidik untuk disesuaikan atau dicocokkan,” ujar Anang kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).
Anang menegaskan kegiatan tersebut berlangsung di kantor Direktorat Jenderal Planologi Kemenhut dan tidak dapat dikategorikan sebagai penggeledahan. Ia juga memastikan pihak Kemenhut bersikap kooperatif dalam memenuhi permintaan data dari penyidik Kejagung.
“Pencocokan data ini bukan penggeledahan. Seluruh proses berjalan baik sebagai bentuk proaktif penyidik yang mendatangi langsung kantor Kementerian Kehutanan guna mempercepat perolehan data yang dibutuhkan,” jelasnya.
Menurut Anang, data yang dihimpun tersebut akan digunakan untuk penanganan perkara pertambangan bermasalah di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Perkara ini berkaitan dengan pembukaan kegiatan pertambangan oleh perusahaan yang memasuki kawasan hutan berdasarkan izin kepala daerah setempat saat itu.
“Perkaranya terkait pembukaan kegiatan pertambangan oleh perusahaan yang memasuki kawasan hutan berdasarkan izin kepala daerah di Konawe Utara, namun pelaksanaannya diduga melanggar dan tidak sesuai ketentuan,” ungkap Anang.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara pada 17 Desember 2024. Kasus tersebut diketahui menyeret nama mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.
“Setelah melalui serangkaian ekspose sepanjang 2024, perkara ini diputuskan untuk dihentikan dengan menerbitkan SP3 tertanggal 17 Desember 2024,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (30/12/2025).
Budi menambahkan, keputusan penghentian penyidikan diambil setelah upaya penanganan perkara dilakukan secara maksimal. Dalam prosesnya, penyidik sempat menjerat pasal terkait kerugian negara dan suap.
Baca juga: Kejagung Tegaskan Tak Geledah Kemenhut, Penyidik Cocokkan Data Tambang Konawe Utara
Namun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan tidak dapat menghitung kerugian negara dalam perkara tersebut. Menurut Budi, tambang yang belum dikelola tidak tercatat sebagai keuangan negara atau daerah, termasuk tambang yang dikelola perusahaan swasta yang berada di luar lingkup keuangan negara.
“Dalam surat BPK disampaikan bahwa kerugian negara tidak bisa dihitung,” pungkas Budi.
