Jakarta, denting.id – Wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah kembali mencuat. Namun Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menegaskan tidak akan terburu-buru mengambil sikap sebelum mendengar langsung suara masyarakat di daerah.
Ketua DPD RI Sultan B Najamudin mengatakan, secara kelembagaan DPD RI belum memutuskan pandangan terkait usulan pilkada dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Ia menekankan pentingnya menyerap aspirasi daerah sebagai dasar pengambilan sikap.
“Secara kelembagaan kami belum putuskan. Kami harus mendengar suara masyarakat daerah mana yang terbaik,” ujar Sultan di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.
Sultan menjelaskan, DPD RI memiliki 152 anggota yang mewakili 38 provinsi, sehingga setiap anggota memiliki legitimasi dan hak untuk menyampaikan pandangan sesuai aspirasi daerah masing-masing.
Secara pribadi, Sultan menilai biaya politik dalam sistem demokrasi langsung di Indonesia sangat tinggi, mulai dari pemilihan DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, hingga pilkada bupati, wali kota, dan gubernur. Berdasarkan pengalaman penyelenggaraan berulang kali, menurutnya sistem tersebut layak untuk ditinjau ulang.
Meski demikian, ia menegaskan peninjauan ulang tidak otomatis berarti penghapusan sistem pemilihan langsung. Salah satu opsi yang muncul, kata dia, adalah kemungkinan pilkada tidak langsung hanya diterapkan untuk pemilihan gubernur.
“Tidak bisa juga atas nama demokrasi semuanya tidak dipilih langsung. Makanya ada pilkada bupati dan wali kota. Tapi lagi-lagi itu ide pribadi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sultan menyampaikan bahwa DPD RI juga tengah mengkaji perbaikan sistem pemilu ke depan. Ia membuka peluang pemanfaatan teknologi pemilihan elektronik atau e-voting sebagai salah satu alternatif untuk menekan praktik politik uang.
“DPD akan mengkaji itu secara dalam, sehingga demokrasi kita tidak kehilangan makna dan kualitas. Poinnya adalah bagaimana memastikan demokrasi kita lebih efisien dan efektif,” kata Sultan.

