BOGOR, Denting.id – Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Iwan Suryawan, memberikan apresiasi terhadap kebijakan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025. Menurutnya, kebijakan ini mencerminkan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kemampuan dunia usaha dalam menjaga stabilitas ekonomi di Jawa Barat.
Dalam keterangannya di Bogor pada Sabtu (21/12/2024), Iwan menyebut proses penetapan tersebut dilakukan secara transparan dan melibatkan dialog intensif antara pemerintah, serikat pekerja, asosiasi pengusaha, serta pakar ekonomi. Ia menilai pendekatan ini sebagai langkah signifikan untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh pihak.
Baca juga : Polisi Terapkan Sistem Ganjil Genap di Jalur Puncak Menjelang Libur Nataru 2024/2025
“Kami mengapresiasi upaya Pemprov Jawa Barat dalam menetapkan UMP dan UMK secara dialogis. Ini menunjukkan komitmen untuk melindungi hak pekerja sambil memastikan iklim investasi tetap kondusif. Hal ini penting untuk menjaga pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” ujarnya.
UMP dan UMK Naik, Harapan Baru untuk Pekerja dan Dunia Usaha
UMP Jawa Barat tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.191.238, meningkat dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp2.057.495. Kenaikan juga terjadi pada UMK di 27 kabupaten/kota, dengan UMK tertinggi di Kota Bekasi mencapai Rp5.690.752,95, sementara UMK terendah di Kota Banjar sebesar Rp2.204.754,48.
Baca juga : Biaya Layanan QRIS Akan Terkena PPN 12 Persen Mulai 2025
Iwan menegaskan, penetapan ini tidak hanya menjadi bentuk perlindungan bagi pekerja, tetapi juga mendorong iklim usaha yang sehat. Ia berharap kebijakan ini dapat menjadi fondasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif di Jawa Barat.
“Kenaikan UMP dan UMK harus menjadi awal peningkatan kesejahteraan pekerja. Di sisi lain, kita perlu menjaga agar sektor usaha tetap tumbuh dengan baik. Sinergi antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha sangat penting untuk menjaga stabilitas ekonomi,” tambahnya.
Baca juga : Viral! Alumni SMKN 4 Bogor Sulit Kerja, Ijazah Diduga Ditahan karena Tunggakan SPP
Tantangan dan Solusi bagi Dunia Usaha
Meskipun disambut positif, kebijakan ini juga membawa tantangan, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM). Iwan mendorong pemerintah untuk menyediakan program pendukung, seperti pelatihan tenaga kerja, subsidi usaha kecil, dan kebijakan insentif lainnya.
“Kita harus memastikan dampak negatif dari kenaikan upah dapat diminimalisir, khususnya bagi UKM. Dengan langkah antisipatif, keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan usaha bisa tercapai,” katanya.
Masyarakat dan Pengusaha Menyambut Kebijakan Ini
Serikat pekerja menyambut baik kenaikan ini, meskipun berharap ada evaluasi terhadap formula pengupahan agar lebih mencerminkan kebutuhan riil pekerja. Di sisi lain, pengusaha berharap kebijakan ini tidak memberatkan industri, khususnya yang masih dalam tahap pemulihan ekonomi pascapandemi.
Baca juga : Puncak Diprediksi Dikunjungi 1,5 Juta Wisatawan pada Malam Tahun Baru 2025
Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, sebelumnya menjelaskan bahwa kenaikan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Keputusan ini berupaya mengakomodasi kebutuhan pekerja sekaligus realistis bagi pelaku usaha,” ujar Bey.
Dengan kebijakan yang berimbang, diharapkan Jawa Barat dapat menciptakan ekosistem ekonomi yang inklusif, menarik lebih banyak investasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata di masa depan.