Biaya Layanan QRIS Akan Terkena PPN 12 Persen Mulai 2025

JAKARTA, Denting.id – Masyarakat perlu mengetahui bahwa biaya jasa layanan menggunakan Quick Response Indonesian Standard (QRIS) akan menyesuaikan dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang naik menjadi 12 persen pada tahun depan. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menyatakan, kenaikan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Menurut DJP Kemenkeu, jasa sistem pembayaran yang disediakan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) kepada merchant akan dikenai PPN 12 persen sesuai PMK 69/PMK.03/2022. Namun, yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR), yaitu biaya yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant, bukan transaksi pembayaran pengguna QRIS.

Baca juga : Ranking FIFA Timnas Indonesia Turun, Fokus Bangkit di Laga Kontra Filipina

Sebagai contoh, jika seseorang membeli barang seharga Rp 5 juta menggunakan QRIS pada Desember 2024, ia tetap membayar total yang sama seperti metode pembayaran lainnya, termasuk PPN sebesar Rp 550.000. Kenaikan tarif PPN ini tidak mengubah nilai transaksi pengguna QRIS, melainkan diterapkan pada MDR yang dibebankan kepada merchant.

Baca juga : PLN Hadirkan Diskon Listrik 50 Persen untuk Pelanggan Daya Rendah pada Januari-Februari 2025

Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen merupakan bagian dari rencana bertahap yang telah dimulai sejak 1 April 2022. Pemerintah dan DPR menyepakati kenaikan ini sebagai upaya optimalisasi penerimaan pajak sekaligus harmonisasi regulasi perpajakan.

Baca juga : Pj Bupati Bogor Dorong Optimalisasi Potensi Pertanian untuk Kesejahteraan Masyarakat

“Jasa sistem pembayaran melalui QRIS bukan merupakan objek pajak baru,” tegas DJP Kemenkeu dalam keterangan resminya, Minggu (22/12/2024).

Dengan ini, pengguna QRIS tetap dapat menikmati layanan pembayaran digital tanpa perubahan biaya langsung, sementara merchant harus memperhitungkan penyesuaian tarif PPN dalam pengelolaan biaya operasional mereka.

 

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *