Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi penambahan kuota haji tahun 2023–2024. Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Yaqut ditahan di Gedung Merah Putih KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan, terhitung hingga 31 Maret 2026.
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan tersangka lain yakni Ishfah Abidal Aziz. Namun, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan.
Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penyidik turut menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Total nilai penyitaan mencapai sekitar Rp100 miliar.
“Berupa uang sejumlah USD 3,7 juta, Rp22 miliar dan SAR 16.000,” kata Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (12/3/2026).
Selain uang, penyidik juga menyita sejumlah aset lainnya berupa empat unit mobil serta lima bidang tanah dan bangunan. Namun, KPK belum merinci asal-usul maupun kepemilikan aset yang disita tersebut.
Sementara itu, Yaqut membantah menerima uang dari dugaan korupsi yang menjeratnya. Pernyataan tersebut disampaikan saat dirinya akan digiring menuju mobil tahanan KPK dengan mengenakan rompi oranye.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya,” ujar Yaqut.
Ia juga menegaskan kebijakan terkait penambahan kuota haji yang diambilnya saat menjabat sebagai Menteri Agama dilakukan untuk kepentingan para jemaah.
Baca juga: PAN Hormati Proses Hukum KPK, Fikri Thobari Dipecat dari Partai
“Saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” katanya.
