Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, Kamis (30/4/2026).
Ketiga pimpinan PIHK yang dipanggil yakni Budiyana (BDN) selaku Direktur PT Bagja Bagea Balarea, Ina Irwina (II) selaku Direktur Utama PT Cahaya Raudah, dan Andina Adira (AA) selaku Direktur PT Megacitra Intinamandiri.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024,” ujar Budi dalam keterangannya.
Namun, Budi belum merinci materi pemeriksaan terhadap para saksi tersebut. Ia juga belum memastikan apakah ketiganya telah memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya telah ditahan oleh penyidik.
Sementara dua tersangka lainnya, yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus eks Ketua Umum Kesthuri, hingga kini belum dilakukan penahanan oleh KPK.
Baca juga: KPK Dalami Peran Pemodal Politik dalam Kasus Suap Bupati Ponorogo
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini masih terus didalami untuk mengungkap peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

