Jakarta, Denting.id – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengutuk keras tindakan Israel yang mencegat dan membajak kapal bantuan kemanusiaan menuju Gaza/Palestina. Aksi tersebut juga disertai penahanan sekitar 175 aktivis dari berbagai negara tanpa dasar hukum yang jelas.
Menurut Hidayat, pencegatan terhadap kapal yang tergabung dalam misi Global Sumud Flotilla (GSF) merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional, terutama karena dilakukan di perairan internasional.
“Tindakan ini jelas ilegal, terlebih kapal-kapal tersebut membawa bantuan kemanusiaan yang seharusnya dapat disalurkan kepada warga Gaza, baik dalam kondisi normal maupun konflik,” ujar Hidayat dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5/2026).
Ia menegaskan bahwa tindakan Israel bertentangan dengan United Nations Convention on the Law of the Sea yang menjamin kebebasan pelayaran di laut lepas, sebagaimana diatur dalam Pasal 87.
Selain itu, Hidayat juga menilai pencegatan bantuan kemanusiaan melanggar Konvensi Jenewa 1949 yang menegaskan hak warga sipil untuk menerima bantuan, termasuk dalam situasi perang.
Lebih lanjut, ia menyebut sejumlah negara seperti Brasil, Spanyol, Turkiye, Pakistan, Qatar, Afrika Selatan, dan Malaysia telah menyampaikan kecaman terhadap tindakan Israel tersebut. Oleh karena itu, Hidayat mendesak komunitas internasional untuk tidak tinggal diam dan segera menjatuhkan sanksi tegas.
Ia juga mendorong pemerintah Indonesia agar berperan aktif dalam upaya penegakan hukum internasional, meskipun tidak ada warga negara Indonesia yang menjadi korban dalam insiden tersebut.
Hidayat mengingatkan bahwa Indonesia memiliki peran historis dalam lahirnya hukum laut internasional, salah satunya melalui Deklarasi Djuanda 1957 yang menjadi dasar penting bagi UNCLOS.
Baca juga: Pemilu Lokal Palestina Digelar di Tengah Bayang-Bayang Perang dan Kekecewaan Publik
“Sebagai negara pelopor, Indonesia sudah sepantasnya berada di garda depan dalam menegakkan hukum laut internasional, agar keadilan dan perdamaian dapat terwujud, serta tragedi kemanusiaan di Gaza bisa segera diakhiri,” tutupnya.

