Jakarta, Denting.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Barang bukti tersebut berupa satu unit mobil serta uang tunai senilai 78 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp1 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery) dalam perkara tersebut.
“Penyidik melakukan penyitaan terhadap pihak terkait, berupa satu unit kendaraan roda empat dan uang tunai senilai SGD 78 ribu atau ekuivalen sekitar Rp1 miliar lebih,” kata Budi kepada wartawan, Senin (16/3/2026).
Budi menjelaskan, penyidik KPK masih terus menelusuri aliran dana serta aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara suap tersebut. Selain itu, KPK juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Menurutnya, praktik korupsi di sektor kepabeanan memiliki dampak luas terhadap perekonomian nasional.
“Korupsi di sektor kepabeanan ini tidak hanya mendegradasi potensi penerimaan negara, tetapi juga berdampak buruk pada daya saing dan iklim bisnis nasional, termasuk bagi para pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK juga telah menyita lima unit mobil dari kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jakarta. Kendaraan tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi sekaligus digunakan untuk operasional para pelaku.
Sementara itu, Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap adanya dugaan kesepakatan antara pejabat Bea Cukai dan pihak swasta untuk mengatur jalur masuk barang impor ke Indonesia.
Kesepakatan tersebut diduga melibatkan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai, Orlando Hamonangan, serta Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai, Sisprian Subiaksono, dengan sejumlah pihak dari PT Blueray, termasuk pemilik perusahaan John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan.
Dalam sistem pengawasan impor, Peraturan Menteri Keuangan mengatur dua jalur pemeriksaan barang, yakni jalur hijau yang memungkinkan barang keluar tanpa pemeriksaan fisik, serta jalur merah yang mewajibkan pemeriksaan fisik.
Asep menyebut salah satu pegawai Bea Cukai diduga menerima perintah untuk mengatur parameter sistem agar sebagian besar barang impor masuk dalam jalur tertentu.
“Selanjutnya, FLR menerima perintah dari ORL untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen,” ujar Asep.
