Jakarta, Denting.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti lemahnya tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah (Pemda). Lembaga antirasuah itu menilai sektor tersebut sangat rentan terhadap praktik korupsi dan berdampak besar terhadap kualitas pembangunan serta pelayanan publik di daerah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pentingnya penguatan sistem pengadaan barang dan jasa di tingkat daerah agar praktik korupsi tidak terus berulang.
“KPK memandang praktik ini tidak hanya berdampak pada kerugian keuangan negara, tetapi juga berimplikasi langsung terhadap kualitas pembangunan dan pelayanan publik di daerah,” kata Budi dalam keterangannya kepada pers, Senin (16/3/2026).
Sorotan tersebut muncul setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Rejang Lebong. Kasus itu menjadi contoh nyata praktik korupsi dalam proyek pengadaan barang dan jasa di daerah.
Dalam perkara tersebut, Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, diduga meminta imbalan sekitar 10 hingga 15 persen dari nilai proyek sebagai syarat bagi perusahaan yang ingin memenangkan tender.
Menurut KPK, praktik tersebut berpotensi menurunkan kualitas pekerjaan karena penyedia jasa harus menyesuaikan biaya produksi di lapangan setelah menyisihkan dana untuk suap.
“Jika dibiarkan, maka kondisi tersebut dapat berdampak pada kualitas infrastruktur yang dibangun. Infrastruktur yang tidak optimal pada akhirnya mengurangi manfaat pembangunan bagi masyarakat, meskipun anggaran yang dialokasikan cukup besar,” ujar Budi.
KPK juga menyayangkan praktik korupsi tersebut terjadi di tengah upaya pemerintah Indonesia mendorong efisiensi penggunaan anggaran. Dana pembangunan seharusnya dimanfaatkan secara maksimal dan tepat sasaran untuk kepentingan masyarakat.
Kasus di Rejang Lebong bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada 9 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap Bupati Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, serta 11 orang lainnya terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Sehari kemudian, KPK membawa bupati, wakil bupati, dan tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Pada hari yang sama, KPK menetapkan Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk suap.
Selain Fikri, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo, sebagai tersangka. Tiga pihak swasta yang turut menjadi tersangka yakni Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
KPK menduga Muhammad Fikri Thobari meminta uang suap sekitar 10–15 persen dari nilai proyek kepada para kontraktor tersebut. Dana itu disebut akan digunakan sebagai tunjangan hari raya (THR) bagi warga.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal suap dan gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
