Jakarta, Denting.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengajak para investor yang memiliki dana besar untuk membeli surat utang yang diterbitkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), yakni Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Pemerintah bahkan memberikan waktu selama enam bulan bagi para investor untuk menempatkan dananya pada instrumen tersebut.
Purbaya menyampaikan, pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond akan memperoleh perlakuan khusus dari negara. Pemerintah tidak akan menelusuri asal-usul dana yang digunakan untuk membeli surat utang tersebut, meskipun dana itu berasal dari aktivitas yang sebelumnya tidak tercatat.
“Jadi, kalau Anda punya uang banyak, masuk ke situ cepat-cepat. Seperti saya bilang gitu kan, 6 bulan saya kasih waktu masuk,” ujar Purbaya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Menanggapi kekhawatiran bahwa kebijakan tersebut berpotensi membuka celah praktik pencucian uang, Purbaya menegaskan langkah itu ditempuh agar dana yang selama ini berada di luar sistem dapat masuk ke dalam sistem keuangan nasional dan dimanfaatkan untuk pembangunan.
“Daripada uangnya di luar terus. Biar dia masuk ke sistem, ya memang ada loss sedikit. Tapi, menurut saya sih, gampangnya kan uangnya masuk ke ekonomi kita. Kita bisa pakai untuk membangun,” katanya.
Ketentuan mengenai Patriot Bond dan Merah Putih Bond tercantum dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), tepatnya Pasal 50A. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa surat utang khusus diterbitkan oleh BPI Danantara dengan mengedepankan prinsip profesional, akuntabel, serta pertimbangan bisnis yang sahih.
Pada ayat (5) Pasal 50A, negara memberikan jaminan dan perlindungan kepada investor surat utang tersebut dari penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata.
Selain itu, pada ayat (6) diatur bahwa data dan informasi pembelian Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti dalam proses peradilan. Perlakuan khusus tersebut berlaku untuk transaksi di pasar primer.
UU P2SK juga mengatur bahwa investor dapat memindahtangankan surat utang tersebut maupun menjadikannya sebagai jaminan. Para pemegang Patriot Bond dan Merah Putih Bond juga tetap dapat mengikuti program pengampunan pajak dan pengungkapan sukarela sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Purbaya Pamer Ketangguhan Ekonomi Indonesia di China, Pertumbuhan Kuartal I 2026 Capai 5,61 Persen
Di luar perlakuan khusus terhadap pembelian obligasi tersebut, Purbaya menegaskan pemerintah tetap memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan perpajakan terhadap aset lain yang dimiliki para investor.

