Libur Sekolah 2026, Pemerintah Beri Diskon Kereta, Kapal hingga Tiket Pesawat

Jakarta, Denting.id – Pemerintah kembali menghadirkan program diskon tarif transportasi selama periode libur sekolah 2026. Insentif tersebut mencakup berbagai moda transportasi, mulai dari kereta api, kapal laut, penyeberangan, hingga tiket pesawat kelas ekonomi.

Kebijakan ini bertujuan membantu masyarakat menekan biaya perjalanan selama masa liburan sekaligus mendorong mobilitas, sektor pariwisata, dan aktivitas ekonomi di berbagai daerah.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan program diskon tarif transportasi tersebut merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung pergerakan orang selama musim liburan.

“Sesuai arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, untuk menjaga daya beli masyarakat dan pengendalian harga, pemerintah kembali menerapkan kebijakan diskon tarif transportasi pada periode libur sekolah 2026 serta libur Natal dan tahun baru 2026/2027,” kata Dudy.

Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Perhubungan yang dikutip dari InfoPublik, kebijakan tersebut menjadi bagian dari stimulus pemerintah selama libur sekolah tahun ini. Program itu diharapkan dapat meringankan biaya perjalanan masyarakat sekaligus memberikan dampak positif terhadap sektor transportasi dan pariwisata.

Pemerintah menyiapkan empat bentuk insentif transportasi selama libur sekolah 2026.

Diskon Kereta Api Ekonomi 30 Persen

Diskon sebesar 30 persen diberikan untuk seluruh layanan kereta api komersial kelas ekonomi. Program ini berlaku untuk perjalanan pada 20 Juni hingga 5 Juli 2026.

Diskon Kapal Laut Ekonomi 30 Persen

Pemerintah juga memberikan potongan harga sebesar 30 persen untuk seluruh trayek kapal penumpang kelas ekonomi. Diskon berlaku mulai 20 Juni hingga 15 Agustus 2026.

Diskon 100 Persen Tarif Jasa Kepelabuhanan

Untuk moda penyeberangan, pemerintah memberikan diskon penuh atau 100 persen tarif jasa kepelabuhanan bagi penumpang pejalan kaki serta kendaraan golongan II dan IVA. Kebijakan ini berlaku pada periode 20 Juni hingga 5 Juli 2026.

Adapun tujuh lintasan penyeberangan yang mendapatkan insentif tersebut meliputi:

– Merak-Bakauheni
– Ketapang-Gilimanuk
– Lembar-Padangbai
– Kayangan-Pototano
– Tanjung Uban-Telaga Punggur
– Ajibata-Ambarita
– Sape-Labuan Bajo

Tiket Pesawat Ekonomi Dapat Insentif PPN DTP

Sementara itu, untuk transportasi udara, pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen bagi tiket pesawat berjadwal kelas ekonomi.

Program ini berlaku untuk periode penerbangan 24 Juni hingga 5 Juli 2026.

Dudy menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat agar dapat bepergian dengan biaya yang lebih terjangkau.

Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan program diskon transportasi selama libur sekolah secara optimal. Pemerintah juga menegaskan bahwa aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan tetap menjadi prioritas selama masa liburan.

Baca juga: Menteri PU Lantik Tiga Pejabat Baru, Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Karena itu, masyarakat diimbau merencanakan perjalanan lebih awal agar dapat memanfaatkan program diskon sekaligus menikmati perjalanan dengan lebih nyaman.

Bagikan Artikel:

Mungkin Anda Menyukai